BREAKING NEWS

Kunjungi Kejari Kutai Barat, Kajati Kaltim Tekankan Profesionalitas dan Kesiapan Hadapi KUHP–KUHAP Baru

 

   

Persiapan Era Hukum Pidana Baru, Kajati Kaltim Ingatkan Integritas Jajaran Kejari Kutai Barat

 

KUTAI BARAT — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, Kamis (18/12/2025). Kunjungan ini menjadi momentum penguatan komitmen profesionalitas jajaran Korps Adhyaksa sekaligus kesiapan institusi menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, S.H., M.H. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kajati Kaltim menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan penguatan integritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Kutai Barat agar senantiasa menjaga profesionalitas, disiplin, serta perilaku dalam kehidupan kedinasan maupun bermasyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menghindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri pribadi, maupun keluarga.

Selain aspek pembinaan internal, Kajati Kaltim menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan bagian dari persiapan strategis Kejaksaan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia Kejaksaan agar mampu menyesuaikan pola kerja, cara berpikir, serta pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Kita akan memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional. Pemberlakuan KUHP baru merupakan momentum penting karena membawa perubahan paradigma besar dalam pemidanaan. Ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan transformasi menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Supardi.

Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengedepankan nilai-nilai budaya hukum nasional, sekaligus menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pemulihan dan keseimbangan keadilan. KUHP baru juga mengakomodasi konsep living law, kearifan lokal, serta menekankan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tertentu.

Lebih lanjut, Kajati Kaltim menyampaikan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem hukum pidana dan hukum acara pidana yang dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu, perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan rencana pembaruan KUHAP dipastikan akan membawa implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ia berharap jajaran Kejari Kutai Barat dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi pemahaman regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, maupun penguatan etika profesi, sehingga Kejaksaan tetap mampu menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis di tengah perubahan hukum nasional. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment