Kunjungi Kejari Kutai Barat, Kajati Kaltim Tekankan Profesionalitas dan Kesiapan Hadapi KUHP–KUHAP Baru

Persiapan Era Hukum Pidana Baru, Kajati Kaltim Ingatkan Integritas Jajaran Kejari Kutai Barat
KUTAI BARAT — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, Kamis (18/12/2025). Kunjungan ini menjadi momentum penguatan komitmen profesionalitas jajaran Korps Adhyaksa sekaligus kesiapan institusi menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak
Pidana Khusus Haedar, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Laut
(H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, S.H.,
M.H. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai
Barat, Yon Yuviarso, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kajati Kaltim menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk
memberikan motivasi dan penguatan integritas kepada seluruh jajaran
Kejaksaan di Kutai Barat agar senantiasa menjaga profesionalitas, disiplin,
serta perilaku dalam kehidupan kedinasan maupun bermasyarakat. Ia mengingatkan
pentingnya menghindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri
pribadi, maupun keluarga.
Selain aspek pembinaan internal, Kajati Kaltim menyampaikan bahwa
kunjungan ini juga merupakan bagian dari persiapan strategis Kejaksaan
dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai
berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut
menuntut kesiapan sumber daya manusia Kejaksaan agar mampu menyesuaikan pola
kerja, cara berpikir, serta pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
“Kita akan memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Pemberlakuan KUHP baru merupakan momentum penting karena membawa perubahan
paradigma besar dalam pemidanaan. Ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan
transformasi menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 mengedepankan nilai-nilai budaya hukum nasional,
sekaligus menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pemulihan
dan keseimbangan keadilan. KUHP baru juga mengakomodasi konsep living
law, kearifan lokal, serta menekankan penerapan keadilan restoratif
dalam penyelesaian perkara tertentu.
Lebih lanjut, Kajati Kaltim menyampaikan bahwa Indonesia kini telah
memiliki sistem hukum pidana dan hukum acara pidana yang dirancang berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan
masyarakat modern. Oleh karena itu, perubahan fundamental dalam KUHP Nasional
dan rencana pembaruan KUHAP dipastikan akan membawa implikasi luas terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia berharap jajaran Kejari Kutai Barat dapat mempersiapkan diri secara
optimal, baik dari sisi pemahaman regulasi, peningkatan kapasitas aparatur,
maupun penguatan etika profesi, sehingga Kejaksaan tetap mampu menjalankan
perannya sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis
di tengah perubahan hukum nasional. (Muzer)
