BREAKING NEWS

Sila Pulungan Buktikan Komitmen Antikorupsi, Kejati Babel Berhasil Amankan Buronan Dedy Yulianto

 


 

Di Bawah Komando Kajati Sila Pulungan, Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi DPRD Babel.


BANGKA BELITUNG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Di bawah kepemimpinan tegas dan visioner Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Sila Pulungan, S.H., M.H., tim gabungan berhasil mengamankan Dedy Yulianto, tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017–2021 yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Babel, dibantu oleh Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat. Dedy Yulianto ditangkap di Gerai Kopi Kenangan, kawasan Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat, setelah melalui proses pemantauan intensif selama beberapa hari.

Kajati Babel Sila Pulungan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarbidang dan antarwilayah dalam mewujudkan komitmen Kejaksaan terhadap supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan tim, tetapi juga bukti bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti menegakkan hukum dan mengejar siapapun yang mencoba menghindar dari tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Sila Pulungan di Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Babel Aco dalam keterangannya menjelaskan, keberhasilan ini diawali dengan pemantauan intelijen dan koordinasi intensif lintas wilayah.

“Tersangka berhasil diamankan di Jakarta setelah dilakukan pengawasan dan pembuntutan oleh tim gabungan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang,” jelasnya.

Kronologi dan Dasar Hukum Kasus

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-716/L.9/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tertanggal 29 Desember 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

Dari hasil penyidikan, ditetapkan empat orang tersangka, (tiga tersangka sudah incrah) yaitu:

1.      Syaifuddin (Sekretaris Dewan) – telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

2.      Hendra Apollo (Wakil Ketua I DPRD) – divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

3.      Amri Cahyadi (Wakil Ketua II DPRD) – divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

4.      Dedy Yulianto (Wakil Ketua III DPRD) – ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022 dan sempat melarikan diri.

DPO dan Proses Penangkapan

Setelah berkas perkara Dedy Yulianto dinyatakan lengkap (P-21) pada 21 Agustus 2023 dan disusul dengan P-21A pada 29 September 2025, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Akibat ketidakhadirannya, Kejati Babel di bawah instruksi langsung Kajati Sila Pulungan menerbitkan:

  • Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-3379/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan
  • Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Melalui strategi dan koordinasi yang ketat antarunit, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jakarta.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Usai diamankan, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 07.25 WIB, tersangka diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Setibanya di Pangkalpinang, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Babel untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.

Kajati Sila Pulungan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat.

“Ini adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan koordinasi yang solid antara Kejati Babel, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejati Babel di bawah komando Sila Pulungan kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi di Indonesia. (Muzer)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment