Jelang Berlaku Penuh KUHP Nasional, Kejari Jakarta Barat Dorong Penyamaan Pola Pikir Aparat Penegak Hukum
.jpeg)
Kejari Jakarta Barat Gelar Sosialisasi KUHP Nasional, Siapkan Aparat Penegak Hukum Sambut 2026.
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
(Kejari Jakbar) menggelar Sosialisasi KUHP
Nasional bagi para aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ). Kegiatan strategis ini berlangsung
pada Senin (24/11/2025) di Ballroom Hastinapura, Mandiri University, Jakarta
Barat, dan menjadi bagian dari langkah intensif Kejari Jakarta Barat dalam
mendukung kesiapan implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Nasional.
Para narasumber memberikan paparannya dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa
pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi dan arahan
Jaksa Agung Republik Indonesia. Para jaksa, kata Kajari, harus mempersiapkan
diri seoptimal mungkin dalam memahami substansi dan filosofi KUHP Nasional yang
akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari
2026, atau kurang dari satu bulan lagi. “Penguatan substansi,
penyamaan pola pikir, dan harmonisasi pola sikap di antara aparat pen egak
hukum menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida memberikan cinderamata (plakat) kepada Kasi Pidsus Jakbar selaku narsum.
Acara sosialisasi resmi dibuka
oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari
Susanti, yang sekaligus menyampaikan Keynote
Speech mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 250 peserta
yang terdiri dari para jaksa dari Kejaksaan Negeri se-Daerah Khusus Jakarta,
perwira penyidik Polri, hakim Pengadilan Negeri, PPNS, perwakilan TNI dari
Kodim Daerah Khusus Jakarta, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat, Kantor
Pertanahan Jakarta Barat, serta perwakilan BUMN.
Tiga narasumber dihadirkan untuk
memberikan pemahaman komprehensif terkait materi KUHP Nasional, yaitu:
1.
Dr.
Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. – Asisten Tindak Pidana Umum
Kejati Daerah Khusus Jakarta;
2.
Dr.
Rudi Pradisetia Sudirja, S.H., M.H. – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
Adhyaksa;
3.
Dr.
Fadli Alfarisi, S.H., M.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Dr. Fadli
Dalam paparannya, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Dr. Fadli Alfarisi,
menekankan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP Nasional, termasuk pengaturan
mengenai tindak pidana khusus. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tepat
terhadap ketentuan baru ini akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum
setelah KUHP Nasional diberlakukan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat berharap seluruh peserta—khususnya para aparat penegak
hukum—dapat segera melakukan penyesuaian, memperkuat kompetensi, serta
menyongsong era baru hukum pidana Indonesia dengan kesiapan yang optimal.
(Muzer)