Berita Terbaru

Badiklat Kejaksaan Gelar Seminar Hukum, Prof. Asep Mulyana Kupas Implementasi Pidana Kerja Sosial



.      

JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menggelar seminar hukum bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Karya Badiklat Kejaksaan itu menjadi bagian dari pembekalan akademik dan praktik bagi para calon jaksa dalam menghadapi dinamika sistem hukum nasional yang terus berkembang.

Kepala Badiklat Kejaksaan Buka Seminar PPPJ, Bahas Transformasi Hukum Pidana Nasional

Seminar bertajuk “Membangun Sistem Pengawasan Pidana Kerja Sosial yang Terstruktur, Terukur, Humanis, dan Akuntabel” itu secara resmi dibuka oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kegiatan diikuti seluruh peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I, serta dihadiri pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Badiklat Kejaksaan. Seminar juga diikuti secara virtual oleh peserta dari taruna imigrasi dan lembaga pemasyarakatan.

Hadir sebagai narasumber utama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana yang memaparkan materi terkait transformasi hukum pidana nasional pasca pembaruan KUHP dan KUHAP, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam paparannya, Prof. Asep yang juga di kenal sebagai Plt. Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa sistem pemidanaan nasional kini bergerak meninggalkan paradigma kolonial menuju paradigma hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Ratusan Calon Jaksa Ikuti Seminar Hukum di Badiklat, Pidana Kerja Sosial Jadi Sorotan

Menurutnya, filosofi pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih menekankan pada pencapaian keadilan yang berkualitas, perlindungan masyarakat, serta rehabilitasi pelaku. Dalam konteks tersebut, jaksa memiliki posisi strategis sebagai filter terhadap alternatif pemidanaan, termasuk dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Ketua Umum Persaja (Persatuan Jaksa Indoensia) menjelaskan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan, yang kemudian dapat dialihkan menjadi kerja sosial dengan durasi paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan, dengan maksimal delapan jam kerja per hari.

Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan penempatan yang disesuaikan dengan latar belakang profesi atau kompetensi terpidana. Menurut Prof. Asep, pendekatan ini menjadi bagian dari implementasi social service order sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 1 Tahun 2025.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan jaksa dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diukur melalui sejumlah indikator, di antaranya tercapainya keadilan substantif, proporsionalitas pemidanaan, perlindungan hak asasi manusia, efisiensi proses peradilan, hingga keberhasilan pemulihan sosial.

Selain Prof. Asep, seminar juga menghadirkan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, Ceno Herususetio Kartiko, BCA. IP. SH. MH serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso.

Melalui seminar ini, Badiklat Kejaksaan berharap para calon jaksa memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai arah reformasi hukum pidana nasional, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis, terukur, dan akuntabel sebagai bagian dari wajah baru sistem peradilan pidana di Indonesia. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment