Badiklat Kejaksaan Gelar Seminar Hukum, Prof. Asep Mulyana Kupas Implementasi Pidana Kerja Sosial
.
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI menggelar seminar hukum bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Kamis
(7/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Karya Badiklat
Kejaksaan itu menjadi bagian dari pembekalan akademik dan praktik bagi para
calon jaksa dalam menghadapi dinamika sistem hukum nasional yang terus
berkembang.
Kepala Badiklat Kejaksaan Buka Seminar PPPJ, Bahas Transformasi Hukum Pidana Nasional
Seminar bertajuk “Membangun
Sistem Pengawasan Pidana Kerja Sosial yang Terstruktur, Terukur, Humanis, dan
Akuntabel” itu secara resmi dibuka oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard
Eben Ezer Simanjuntak. Kegiatan diikuti seluruh peserta PPPJ Angkatan LXXXIII
Gelombang I, serta dihadiri pejabat struktural eselon II, III, dan IV di
lingkungan Badiklat Kejaksaan. Seminar juga diikuti secara virtual oleh peserta
dari taruna imigrasi dan lembaga pemasyarakatan.
Hadir sebagai
narasumber utama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana
yang memaparkan materi terkait transformasi hukum pidana nasional pasca
pembaruan KUHP dan KUHAP, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026. Dalam paparannya, Prof. Asep yang juga di kenal sebagai Plt. Wakil Jaksa
Agung menjelaskan bahwa sistem pemidanaan nasional kini bergerak meninggalkan
paradigma kolonial menuju paradigma hukum pidana nasional yang lebih
berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Ratusan Calon Jaksa Ikuti Seminar Hukum di Badiklat, Pidana Kerja Sosial Jadi Sorotan
Menurutnya,
filosofi pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada
penghukuman, tetapi lebih menekankan pada pencapaian keadilan yang berkualitas,
perlindungan masyarakat, serta rehabilitasi pelaku. Dalam konteks tersebut,
jaksa memiliki posisi strategis sebagai filter terhadap alternatif
pemidanaan, termasuk dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai pengganti
pidana penjara.
Ketua Umum
Persaja (Persatuan Jaksa Indoensia) menjelaskan, pidana kerja sosial dapat
dijatuhkan terhadap terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama enam
bulan, yang kemudian dapat dialihkan menjadi kerja sosial dengan durasi paling
singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya harus diselesaikan
dalam jangka waktu enam bulan, dengan maksimal delapan jam kerja per hari.
Pelaksanaan
pidana kerja sosial tersebut dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan,
sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan penempatan yang disesuaikan
dengan latar belakang profesi atau kompetensi terpidana. Menurut Prof. Asep,
pendekatan ini menjadi bagian dari implementasi social service order
sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 1 Tahun 2025.
Ia juga
menekankan bahwa keberhasilan jaksa dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dapat
diukur melalui sejumlah indikator, di antaranya tercapainya keadilan
substantif, proporsionalitas pemidanaan, perlindungan hak asasi manusia,
efisiensi proses peradilan, hingga keberhasilan pemulihan sosial.
Selain Prof.
Asep, seminar juga menghadirkan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan pada
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, Ceno Herususetio
Kartiko, BCA. IP. SH. MH serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Prof. Dr. Topo Santoso.
Melalui seminar ini,
Badiklat Kejaksaan berharap para calon jaksa memiliki pemahaman yang
komprehensif mengenai arah reformasi hukum pidana nasional, khususnya dalam
penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis, terukur, dan akuntabel
sebagai bagian dari wajah baru sistem peradilan pidana di Indonesia. (Muzer)
