Berita Terbaru

Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Rp600 Miliar Melalui Fintech KoinWorks, Tiga Tersangka Langsung Dijebolskan ke Dalam Rutan

 


Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks


JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, melalui siaran persnya pada Rabu (6/5/2026) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BAA, BH, dan JB.

BAA diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 hingga sekarang. Sementara BH merupakan Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang saat ini menjabat Komisaris PT LAT. Adapun JB menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024 hingga sekarang.

“Penahanan dilakukan sejak hari ini, Rabu 06 Mei 2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar Dapot.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang bekerja sama dalam proses pengajuan dan penyaluran pembiayaan dari PT BRI Persero kepada sejumlah nasabah.

Namun, dalam praktiknya, pembiayaan tersebut diduga dilakukan berdasarkan analisis yang tidak layak dan melawan hukum. Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati DKI Jakarta menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal Bank BRI maupun para nasabah yang diduga melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit.

Selain memeriksa saksi, ahli, dan tersangka, penyidik juga terus melakukan pelacakan serta penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment