Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Rp600 Miliar Melalui Fintech KoinWorks, Tiga Tersangka Langsung Dijebolskan ke Dalam Rutan
![]() |
Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks |
JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai
penyidik melaksanakan serangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan
alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot
Dariarma, melalui siaran persnya pada Rabu (6/5/2026) malam menjelaskan, ketiga
tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BAA, BH, dan JB.
BAA diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional
PT LAT sejak tahun 2021 hingga sekarang. Sementara BH merupakan Direktur Utama
PT LAT periode 2015–2022 yang saat ini menjabat Komisaris PT LAT. Adapun JB
menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024 hingga sekarang.
“Penahanan dilakukan sejak hari ini, Rabu 06 Mei
2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar Dapot.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga berperan
sebagai pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang bekerja sama dalam
proses pengajuan dan penyaluran pembiayaan dari PT BRI Persero kepada sejumlah
nasabah.
Namun, dalam praktiknya, pembiayaan tersebut diduga
dilakukan berdasarkan analisis yang tidak layak dan melawan hukum. Para
tersangka diduga memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan
penutupan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan
mencapai sekitar Rp600 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta menegaskan, penyidikan perkara
ini masih terus dikembangkan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan
pihak lain, termasuk dari internal Bank BRI maupun para nasabah yang diduga
melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit.
Selain memeriksa saksi, ahli, dan tersangka,
penyidik juga terus melakukan pelacakan serta penyitaan aset sebagai upaya
pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)
