ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi, S.H., M.H., kembali meraih apresiasi dan penghargaan dari dua lembaga sekaligus, yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, pada Senin (29/9/2025). Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan nyata Kejati Aceh dalam mendorong percepatan program sertifikasi tanah wakaf di wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan
bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk
melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum. Lebih jauh, sertifikasi juga
memastikan pengelolaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat luas.
“Tanah wakaf harus terlindungi secara hukum.
Dengan adanya sertifikasi, kepastian hukum lebih terjamin sehingga tanah wakaf
dapat digunakan sesuai peruntukannya, baik untuk kepentingan sosial,
pendidikan, maupun keagamaan,” ujar Yudi Triadi.
Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti
komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program strategis nasional,
khususnya di bidang pertanahan dan perlindungan aset wakaf. Melalui pendekatan
yuridis, baik preventif maupun represif, Kejati Aceh terus berupaya menjaga
agar aset wakaf terhindar dari penyalahgunaan serta benar-benar memberi manfaat
sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.
Dengan capaian ini, Kejati Aceh diharapkan
dapat menjadi contoh sinergi positif antara aparat penegak hukum dengan lembaga
keagamaan dalam menjaga aset wakaf sebagai warisan abadi umat yang bernilai sosial
dan spiritual. (Muzer)