Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Aceh Diapresiasi Kemenag dan BWI atas Komitmen Lindungi Aset Wakaf

 



ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi, S.H., M.H., kembali meraih apresiasi dan penghargaan dari dua lembaga sekaligus, yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, pada Senin (29/9/2025). Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan nyata Kejati Aceh dalam mendorong percepatan program sertifikasi tanah wakaf di wilayah Aceh.


Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum. Lebih jauh, sertifikasi juga memastikan pengelolaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

“Tanah wakaf harus terlindungi secara hukum. Dengan adanya sertifikasi, kepastian hukum lebih terjamin sehingga tanah wakaf dapat digunakan sesuai peruntukannya, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan,” ujar Yudi Triadi.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di bidang pertanahan dan perlindungan aset wakaf. Melalui pendekatan yuridis, baik preventif maupun represif, Kejati Aceh terus berupaya menjaga agar aset wakaf terhindar dari penyalahgunaan serta benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.

Dengan capaian ini, Kejati Aceh diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara aparat penegak hukum dengan lembaga keagamaan dalam menjaga aset wakaf sebagai warisan abadi umat yang bernilai sosial dan spiritual. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال