Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Dari Penutupan Diklat Menuju Awal Transformasi Kejaksaan Berkelas Dunia |
JAKARTA – Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan upacara
penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III, IV, dan V di
Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan dihadiri oleh
jajaran Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.Menjadi Pemimpin Pengawasan yang Adaptif dan Visioner, Kabadiklat Ajak Peserta PKP Wujudkan Budaya Kerja Melayani
Dalam sambutannya, Kabadiklat
menyampaikan bahwa seluruh peserta dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan.
Sebelum memberikan amanat, Dr. Leonard juga menyerahkan penghargaan kepada tiga
peserta dengan peringkat terbaik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi,
disiplin, dan semangat belajar selama mengikuti pelatihan.
“Saya ingin menegaskan, penutupan
ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru. Anda semua adalah pemimpin
pengawasan yang telah memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan adaptif
dan visioner. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh
peserta yang telah menuntaskan pelatihan ini dengan semangat dan tanggung
jawab,” ujar Leonard.Badiklat Kejaksaan Tegaskan Komitmen Standarisasi SDM: Setiap Diklat Wajib Uji Kompetensi
Lebih lanjut, Kabadiklat menjelaskan
bahwa pelaksanaan PKP tahun ini merupakan bagian dari implementasi butir kelima
dari Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2024, yakni menjadikan pembinaan,
pengawasan, dan badan diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus
penjamin mutu dalam setiap pelaksanaan tugas yang profesional dan
berintegritas.
“Itulah dasar mengapa pelaksanaan
PKP tahun ini berbeda. Kami melakukan sejumlah pembaruan dalam metode dan
evaluasi, baik terhadap penyelenggara, tenaga pengajar dan matgaklin, maupun seluruh peserta diklat.
Tujuannya agar hasil pembelajaran benar-benar terukur dan berdaya guna,”
ungkapnya.
Dr. Leonard menegaskan bahwa sebagai
institusi penegak hukum, Kejaksaan dituntut memiliki aparatur dengan kompetensi
manajerial dan kepemimpinan pengawasan yang berintegritas, adaptif,
kolaboratif, dan inovatif, guna mencapai tujuan organisasi serta memberikan
pelayanan publik yang berkualitas.
“Sejak awal saya tegaskan, esensi
dari pelatihan ini adalah pelayanan publik. Namun pelayanan publik yang
berkualitas hanya dapat diwujudkan jika setiap insan Adhyaksa memiliki budaya
kerja yang melayani,” tuturnya.
Kabadiklat juga mengungkapkan bahwa
dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan beberapa waktu lalu, Badan Diklat telah
melakukan evaluasi terhadap arah kebijakan strategis, salah satunya mengenai Transformasi
Badan Diklat sebagai upaya mempercepat peningkatan kapabilitas sumber daya
manusia (SDM) Kejaksaan menuju standar kelas dunia.
“Kami telah menyusun peta jalan
menuju Badan Diklat berkelas dunia pada tahun 2029. Langkah ini sejalan dengan
tema Rakernas dan arahan Bapak Jaksa Agung yang menegaskan bahwa transformasi
bukan hanya slogan, tetapi harus dihadirkan dalam kerja nyata di garda terdepan
penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Leonard, transformasi
Kejaksaan tidak hanya menyentuh aspek teknis penanganan perkara, tetapi juga berawal
dari pembentukan SDM yang unggul. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh bidang
dan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk turut bertransformasi
bersama.
“Transformasi tidak akan berarti
jika hanya dilakukan oleh pimpinan atau Badiklat saja. Ini harus menjadi
gerakan bersama di seluruh satuan kerja Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke.
Kita bekerja sebagai satu kesatuan dengan tujuan yang sama, yaitu memajukan
institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Kabadiklat
menekankan pentingnya standarisasi pembentukan insan Adhyaksa yang profesional,
berintegritas, dan menjadi role model penegak hukum. Ia juga memastikan bahwa
mulai tahun ini, setiap program pendidikan dan pelatihan di Badiklat akan
disertai uji kompetensi yang ketat.
“Tidak ada lagi istilah ‘masuk
diklat pasti lulus’. Tahun ini semua peserta diwajibkan melalui uji kompetensi.
Bahkan hingga malam sebelum penutupan, saya sendiri masih melakukan penilaian
akhir terhadap peserta untuk menentukan tiga terbaik. Hal ini menjadi bukti
komitmen kita dalam menjaga standar kualitas SDM Kejaksaan,” pungkas Dr.
Leonard. (Muzer)