![]() |
Prof. Asep N. Mulyana Pastikan Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026 |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menggelar Bimbingan Teknis
(Bimtek) bertajuk “Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Hotel
Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan strategis ini diikuti
secara langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan
Tinggi di Indonesia, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasi Pidum) dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Selain itu, Peserta Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI juga turut hadir dan mengikuti
kegiatan ini secara langsung sebagai bagian dari pengayaan materi praktis di
bidang hukum pidana. Kehadiran mereka menjadi momentum penting dalam menanamkan
pemahaman dini tentang paradigma baru penegakan hukum di bawah sistem KUHP yang
akan segera berlaku.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.
Dr. Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah
strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh jajaran kejaksaan dalam menyongsong
pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
“Manfaat Bimtek ini adalah untuk
memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP,” ujar Prof. Asep usai kegiatan.
Lebih lanjut, Prof. Asep yang juga
menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menekankan
bahwa seluruh Aspidum dan jajaran pidana umum telah memahami asas-asas
fundamental dalam KUHP baru, termasuk norma-norma dan ketentuan turunannya.
“Kami sudah memastikan bahwa
teman-teman Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru,
norma-norma baru, serta peraturan-peraturan turunannya. Dengan demikian, mereka
siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai 2 Januari 2026,”
pungkas Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa
Agung RI.
Selain Jampidum, kegiatan Bimtek ini
juga menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dan pakar hukum pidana
terkemuka, antara lain Prof. Dr. Edi Setiadi (Guru Besar Universitas Islam
Bandung), Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Universitas Indonesia), dan Prof.
Dr. Pujiyono (Guru Besar Universitas Diponegoro).
Melalui kegiatan ini, Bidang Pidana
Umum Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya
manusia kejaksaan — baik jaksa senior maupun calon jaksa — agar mampu
menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat
pembaruan hukum nasional. (Muzer)