![]() |
Buron Kasus Penipuan, Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten dan Kejagung. |
SERANG – Pada Senin malam, 15 September 2025 sekitar pukul 21.55 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) atas nama Johnny Kainde alias Jonathan dalam perkara tindak pidana penipuan.
Terpidana diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi mengenai keberadaan terpidana di kawasan Rawamangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan perumahan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Saat dilakukan pengecekan, benar bahwa terpidana Johnny Kainde alias Jonathan berada di dalam rumah tersebut,” ujar Rangga.
Tim Tabur kemudian masuk ke rumah dan menyampaikan maksud penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Johnny Kainde dibawa ke Kejati Banten untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022, Johnny Kainde sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, JPU Kejari Lebak mengajukan upaya hukum kasasi.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Rangkasbitung. Mahkamah Agung menyatakan Johnny Kainde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa Eksekutor Kejari Lebak, Johnny Kainde tidak pernah memenuhi panggilan. Atas hal itu, Kejari Lebak menetapkannya sebagai DPO.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan. (Muzer)