![]() |
Satgas PKH Sukses Kembalikan 674 Ribu Hektare Lahan ke Negara. |
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara. Penyerahan tahap IV ini digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Pada tahap kali ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Dengan capaian tersebut, total kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, atau lebih dari 300% target awal seluas 1 juta hektare.
Dari total luasan itu, sekitar 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare dialokasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung RI, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal merupakan langkah strategis menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Atas penguasaan kembali lahan sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat indikasi aset senilai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi nyata terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui: Setoran escrow account: Rp325 miliar
Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar
Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
Tambahan penerimaan negara berupa PBB dan Non-PBB: Rp1,21 triliun (per 8 September 2025).
Selain perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4.265.376,32 hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 di antaranya terindikasi siap dikuasai kembali.
Pada 11 September 2025, penguasaan kembali dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yaitu:
PT Weda Bay Nickel, Halmahera Tengah & Timur, Maluku Utara (148,25 ha)
PT Tonia Mitra Sejahtera, Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Sehingga total lahan tambang yang telah dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang menjadi dasar perhitungan dan penagihan denda administratif kepada pihak-pihak terkait.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kepala Badan Pemulihan Aset, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (Muzer)