Adhyaksa Foto Indonesia

Kabag TU Kejati Banten Persembahkan Draf Pedoman Teknis Pengawasan sebagai Kado HUT Kejaksaan ke-80

 

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono dan Kabag TU Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad usai pnutupan Rapat Penyamaan Persepsi tentang Teknis Pemeriksaan.

SERANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., mempersembahkan kado istimewa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dr. Rudi Margono.

Kado tersebut berupa Draf Pedoman Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemeriksaan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan audit di lingkungan Kejaksaan RI. Dokumen setebal 149 halaman itu disusun bersama Wakajati Sumbar Dr. Mukhlis beserta Auditor Kejagung dan Auditor Kejati Jawa Barat dan akan di harmonisasi Biro Hukum Kejaksaan Agung sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan dan akuntabilitas institusi.

“Kado Bapak Jamwas di Hari Lahir Kejaksaan ke-80,” ujar Dr. Ema singkat disela penyerahan draf pedoman, pada Jumat  (22/8/2025) lalu.

Hasil Rapat Penyamaan Persepsi

Penyusunan pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Penyamaan Persepsi tentang Teknis Pemeriksaan yang digelar pada 20–22 Agustus 2025 di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis, antara lain:

  • Pemeriksaan pengelolaan anggaran,
  • Intensifikasi penerimaan PNBP,
  • Pengelolaan BMN,
  • Audit dengan tujuan tertentu.

Selain itu, forum ini juga mengkaji “Bedah Buku Studi pada Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat Tahun 2023” dan menyusun Buku Saku Panduan Praktis Pemeriksaan Akun di Lingkungan Kejaksaan sebagai referensi teknis yang lebih aplikatif.

Tujuan Strategis Penyusunan Pedoman

Draf pedoman yang disusun memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

  1. Meningkatkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas inspeksi khusus, reviu, dan audit.
  2. Mewujudkan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang seragam dalam pelaksanaan pengawasan.
  3. Mengidentifikasi kendala dalam metode pemeriksaan yang dapat menghambat peningkatan kualitas laporan hasil inspeksi maupun audit.
  4. Mencegah tumpang tindih dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan (PKP) pada semua tingkat, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Makna Simbolis di Momen Bersejarah

Pemberian draf pedoman ini menjadi kado istimewa untuk Jamwas sekaligus bentuk kontribusi nyata Kejati Banten dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan RI.

Momentum HUT Kejaksaan ke-80 semakin bermakna dengan hadirnya pedoman teknis ini, yang diharapkan mampu menjadi pijakan penting dalam memastikan pengelolaan anggaran, BMN, dan PNBP berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemeriksaan yang berlaku. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال