![]() |
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono dan Kabag TU Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad usai pnutupan Rapat Penyamaan Persepsi tentang Teknis Pemeriksaan. |
SERANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., mempersembahkan kado istimewa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dr. Rudi Margono.
Kado tersebut berupa Draf Pedoman
Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemeriksaan keuangan,
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
dan audit di lingkungan Kejaksaan RI. Dokumen setebal 149 halaman itu disusun
bersama Wakajati Sumbar Dr. Mukhlis beserta Auditor Kejagung dan Auditor Kejati
Jawa Barat dan akan di harmonisasi Biro Hukum Kejaksaan Agung sebagai upaya
memperkuat tata kelola keuangan dan akuntabilitas institusi.
“Kado Bapak Jamwas di Hari Lahir
Kejaksaan ke-80,” ujar Dr. Ema singkat disela penyerahan draf pedoman, pada
Jumat (22/8/2025) lalu.
Hasil
Rapat Penyamaan Persepsi
Penyusunan pedoman ini merupakan
tindak lanjut dari Rapat Penyamaan Persepsi tentang Teknis Pemeriksaan
yang digelar pada 20–22 Agustus 2025 di Aula Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan.
Rapat tersebut membahas berbagai
aspek teknis, antara lain:
- Pemeriksaan pengelolaan anggaran,
- Intensifikasi penerimaan PNBP,
- Pengelolaan BMN,
- Audit dengan tujuan tertentu.
Selain itu, forum ini juga mengkaji “Bedah
Buku Studi pada Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat Tahun 2023” dan
menyusun Buku Saku Panduan Praktis Pemeriksaan Akun di Lingkungan Kejaksaan
sebagai referensi teknis yang lebih aplikatif.
Tujuan
Strategis Penyusunan Pedoman
Draf pedoman yang disusun memiliki
sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
dalam melaksanakan tugas inspeksi khusus, reviu, dan audit.
- Mewujudkan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang seragam dalam pelaksanaan pengawasan.
- Mengidentifikasi kendala dalam metode pemeriksaan yang dapat menghambat peningkatan kualitas laporan
hasil inspeksi maupun audit.
- Mencegah tumpang tindih dalam penyusunan Program Kerja
Pengawasan (PKP) pada semua tingkat, mulai dari
Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Makna
Simbolis di Momen Bersejarah
Pemberian draf pedoman ini menjadi
kado istimewa untuk Jamwas sekaligus bentuk kontribusi nyata Kejati Banten
dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan RI.
Momentum HUT Kejaksaan ke-80 semakin
bermakna dengan hadirnya pedoman teknis ini, yang diharapkan mampu menjadi
pijakan penting dalam memastikan pengelolaan anggaran, BMN, dan PNBP
berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
(Muzer)