BREAKING NEWS

JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Jamintel, Reda Mantovani 


BALI – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung pada 11–12 September 2025.


Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta para Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yaitu membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.

Sebagai wujud keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan:

Kepala desa melaporkan langsung permasalahan terkait pengelolaan dana desa;

Mekanisme cepat tanggap (quick response) dari kejaksaan tanpa biaya tambahan, seperti pelatihan atau bimbingan teknis;Pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.

JAM-Intel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa tetap menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

Berdasarkan data, jumlah perkara korupsi yang melibatkan kepala desa menunjukkan tren meningkat:Tahun 2023: 187 perkara;Tahun 2024: 275 perkara; Semester I 2025: 459 perkara.

Namun, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani kasus serupa. Hal ini menunjukkan sebagian besar desa di Bali mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.

Selain fokus pada pengawasan dana desa, Kejaksaan juga mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat, antara lain:Ketahanan pangan, melalui pemanfaatan lahan hasil rampasan korupsi untuk pertanian. Salah satunya di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen raya 1.650 ton padi pada Agustus 2025;

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai koperasi binaan Adhyaksa di sejumlah provinsi;

Pemberdayaan desa di Bali, meliputi pengolahan sampah menjadi pupuk serta penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis Restorative Justice.

Pada kesempatan itu, JAM-Intel juga menyerahkan piagam penghargaan kepada para Bupati/Wali Kota yang wilayahnya terbebas dari kasus pidana penyalahgunaan keuangan desa.

Melalui sinergi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada tahun 2026 jumlah kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dapat menurun secara signifikan.(Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment