Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi,Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon PT. Investasi Mandiri

 


PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyitaan terhadap pabrik Zircon milik PT. Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/eksport Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.


Penyidik Kejati Kalteng juga menyita beberapa barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain:

- Genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA

- Genset merk Weichai kapasitas 500 KVA

- 5 unit Dryer beserta Conveyor

- 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo

- 102 unit jumbo bag berisi Ilmenite

- 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil

- 17 unit Jumbo Bag berisi Ilmenite

- 3 unit Jumbo Bag berisi Zircon

- Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut

Kajati Kalteng  Agus Sahat ST Lumban Gaol ,S.H.,M.,H., Melalui Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi,S.H.,M.H. mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian perkara.

"Guna melengkapi hasil penyidikan, Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari asset asset milik PT. Investasi Mandiri," kata Asisten Intelijen Rabu,  ( 10/09/2025).

Ia menambahkan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidik Kejati Kalteng meningkatkan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/eksport Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut Asintel mengutarakan bahwa PT. Investasi Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

" Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025" tutupnya. (Rd/Kalimantan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال