Adhyaksa Foto Indonesia

Bidang Pemulihan Aset Kejari Jakpus Raih Prestasi Nasional, Dapat Kunjungan Oditur Jenderal TNI

 


 

Kunjungan Oditur Jenderal TNI ke Kejari Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi Pemulihan Aset.


JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menerima kunjungan dari Oditur Jenderal TNI, Mayjen TNI Benny Benyamin, dan Wakil Oditur Jenderal TNI, Brigjen TNI Mukholid, Selasa (9/9/2025).


Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Kabid Penyelesaian Aset Lainnya pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Firdaus, serta tim dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putrawijaya, SH. MH menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung pukul 14.30 WIB dengan agenda utama pengecekan barang rampasan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara Jiwasraya.

“Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Bapak Firdaus selaku Kabid Penyelesaian Aset Lainnya pada BPA, bersama saya dan tim Kejati DKI Jakarta. Kami mendampingi Mayjen TNI Benny Benyamin serta Brigjen TNI Mukholid dalam proses pengecekan barang rampasan,” ujar Dr. Faizal.

Kunjungan tersebut tidak hanya sebatas pengecekan barang rampasan, tetapi juga menjadi momentum penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan TNI, khususnya dalam pemanfaatan serta peningkatan sarana prasarana Mabes TNI melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, Bidang Pemulihan Aset Kejari Jakarta Pusat baru-baru ini mencatat prestasi membanggakan. Pada Semester I Tahun 2025, bidang ini berhasil meraih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia dalam kategori pelaksana tugas dan fungsi Bidang Pemulihan Aset untuk Kejaksaan Negeri Tipe A.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, kepada Dr. Faizal Putrawijaya dalam acara penutupan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025) silam. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال