Berita Terbaru

Kejati Jawa Timur Terima Piagam Penghargaan dari Pemkot Surabaya atas Pendampingan Sertifikasi Aset

 


Pemkot Surabaya Berikan Penghargaan kepada Kejati Jatim atas Pendampingan Sertifikasi 119 Aset


SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Surabaya atas kontribusinya dalam pengamanan dan pendampingan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2026.


Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd. Qohar AF., S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., serta Satgas Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur, Selasa (22/9/2026).

Pendampingan yang dilakukan Kejati Jawa Timur melalui Bidang Pemulihan Aset turut mendukung percepatan sertifikasi aset Pemerintah Kota Surabaya. Hingga saat ini, telah berhasil diterbitkan 119 sertipikat dengan luas keseluruhan mencapai 329.098 meter persegi.


Dari keseluruhan aset tersebut, total nilai tanah mencapai Rp992.744.896.600.

Salah satu aset dengan nilai terbesar yang berhasil disertifikasi adalah Makam Keputih, dengan nilai tanah mencapai Rp215.785.680.000.

Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejati Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, serta jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, S.SIT., M.H., QCRO, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie, A.Ptnh., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Agung Basuki, S.ST., M.H., QRM, serta jajaran Pemkot Surabaya, BPN dan Kejati Jawa Timur.


Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Abd. Qohar AF. menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka percepatan sertifikasi aset daerah.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap untuk terus mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam proses sertipikasi tanah aset, khususnya terhadap aset yang termasuk dalam kategori K1 dan K2, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian dan pengamanan hukum terhadap aset milik Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Qohar.

Menurutnya, pendampingan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejati Jawa Timur, Pemkot Surabaya dan jajaran pertanahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mempercepat proses sertifikasi aset daerah.

Pengamanan aset pemerintah menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan dan penyelamatan aset negara maupun daerah. Dengan adanya kepastian hukum, aset pemerintah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta terhindar dari potensi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Melalui sinergi yang berkelanjutan, Kejati Jawa Timur bersama Pemkot Surabaya dan instansi terkait akan terus mendorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang tertib, transparan dan akuntabel. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment