Berita Terbaru

PTUN Jayapura Tolak Gugatan PT Saranabhakti Timur, Tim JPN Kejari Merauke Berhasil Pertahankan Kebijakan KSOP

 

Kajari Paris Manalu: Tim JPN Kejari Merauke Menangkan Sengketa TUN Terkait Izin Jasa Pengurusan Transportasi



MERAUKE – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Merauke berhasil memenangkan perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Perkara Nomor 18/G/TF/2026/PTUN.JPR tersebut diajukan oleh PT Saranabhakti Timur terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke.

Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Jumat (25/9/2026). Majelis Hakim PTUN Jayapura yang dipimpin Ratna Jaya, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Saranabhakti Timur terkait tindakan administrasi KSOP Kelas IV Merauke yang belum menerbitkan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk pembukaan kantor cabang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Merauke.

Menghadapi gugatan tersebut, KSOP Kelas IV Merauke memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., yang kemudian disubstitusikan kepada Tim JPN Kejari Merauke untuk mewakili dan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah dalam persidangan.

Kajari Merauke, Dr. Paris Manalu, menjelaskan, dalil pembelaan yang disampaikan Tim JPN diterima oleh Majelis Hakim. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pemohon dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan substantif yang diwajibkan.

Di antaranya, pemohon belum memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan, serta belum mengantongi rekomendasi atau izin pembukaan cabang dari instansi perhubungan di Papua Selatan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan KSOP Kelas IV Merauke telah sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” tegas Paris Manalu melalui keterangan pers yang diterima media ini.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi salah satu wujud pelaksanaan fungsi JPN Kejari Merauke dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sekaligus memastikan tata kelola administrasi dan perizinan negara berjalan secara tertib dan akuntabel.

Tim JPN Kejari Merauke selanjutnya akan terus mengawal perkara tersebut selama masa tenggang upaya hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. (Muzer)



Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment