Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Ungkap Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
![]() |
Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi APBDes Sumberjaya |
CIKARANG, BEKASI – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Bekasi dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025). Didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Eddy Sumarman menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dari sebelumnya berstatus saksi, yakni:SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024.
SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024.
GR, Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya Periode Januari – Agustus 2024.
MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan cara tidak sesuai ketentuan, bahkan terdapat aliran dana berupa imbalan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar.
Setelah penetapan status tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2025 hingga 30 September 2025.
Para tersangka dijerat dengan:Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menegakkan hukum secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Dana desa harus digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (Muzer)
