Adhyaksa Foto Indonesia

Kajari Seram Bagian Timur Pimpin Langsung Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak yang Berujung Kematian

 

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak hingga Tewas, Kajari Seram Bagian Timur Kawal Langsung di Pengadilan

 


SERAM TIMUR – Tak tanggung-tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., turun langsung memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (12/8/2025).


Terdakwa dalam perkara ini adalah Hadi Susanto alias Santo, yang didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Donald Frederik Sopacua, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Seram Bagian Timur.

Pada persidangan perdana ini, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni kedua orang tua korban, Riatriyani alias Ria (sesuai Akta Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025).

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan JPU, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIT, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang masih anak-anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa, yang berada di belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sidang Lanjutan

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال