Dukung Langkah Kejaksaan, Komjak Awasi Proses Eksekusi Putusan Inkracht Silfester Matutina

Nurokhman: Komjak Tegaskan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina Bagian dari Kepastian Hukum
JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI)
memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan eksekusi atas terpidana Silfester
Matutina oleh Kejaksaan, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Komjak menegaskan bahwa eksekusi
merupakan bagian penting dari kepastian hukum di Indonesia. Karena itu, Komjak
mendukung langkah Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan
akuntabel, selama seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang
berlaku.
“Profesionalitas, integritas, dan
akuntabilitas dalam proses hukum harus terus dijaga oleh seluruh aparat penegak
hukum,” ujar Komisioner Komjak RI, Nurokhman Takwad, dalam keterangan tertulis,
Selasa (5/8/2025).
Komjak juga mengimbau masyarakat
untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada lembaga peradilan, menjaga
suasana tetap kondusif, menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum
tertinggi, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat maupun
provokatif.
Sebagai lembaga pengawas eksternal
Kejaksaan, Komjak menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat
konstitusional dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI,
termasuk dalam eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Muzer)