Adhyaksa Foto Indonesia

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta



BANDUNG — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial DS, Selasa (22/7/2025) di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Tersangka DS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“DS terlibat dalam perkara dugaan korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan, khususnya pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional angkutan sampah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, dalam keterangan tertulis.

Akibat perbuatan DS, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa kendala. Usai diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال