Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah BUMD PT CSA

 

Asisten Pidsus Kejati Jateng, Dr. Alexander Lukas Sinuraya menggelar konferensi pers terkait penyitaan Uang Rp13 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah BUMD PT CSA



SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejati Jateng menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut diketahui merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) dan diperlihatkan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tim penyidik menata tumpukan uang pecahan Rp100 ribuan di atas meja sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Asal-usul uang ini berasal dari transaksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. Uang sitaan ini akan kami titipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Alexander Lukas Sinuraya dalam konferensi persnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Penyidik juga terus melakukan pelacakan aliran dana dan pengamanan aset yang diduga bersumber dari transaksi fiktif.

Selain dijerat pasal korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi Nur Huda. Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan melalui berbagai transaksi, termasuk pembelian aset.

Dalam kasus ini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan

Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap

Iskandar Zulkarnain, Komisaris PT Cilacap Segara Artha (CSA)

Perkara bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi Rp237 miliar. Meski telah dibayar lunas, tanah tersebut tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Alexander.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال