![]() |
Foto: Medsos resmi Kejari Pohuwato |
POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melalui Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menggelar Kick-Off Meeting pendampingan
hukum atas permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Pohuwato, Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Pohuwato
sebagai langkah awal penguatan sinergi hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H.,
bersama jajaran struktural yakni Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus,
Kasi Tindak Pidana Umum, dan Kasi Datun.
Peran
Preventif Kejaksaan dalam Tata Kelola Pascabencana
Dalam arahannya, Kajari Pohuwato
menekankan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bentuk konkret peran
preventif Kejaksaan yang bertujuan mencegah terjadinya potensi penyimpangan
sejak dini. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan
pemerintah daerah dalam memastikan setiap program pascabencana tidak hanya
terlaksana dengan cepat, namun juga akuntabel, transparan, dan sesuai koridor
hukum.
“Pendampingan ini bukan untuk
mencari kesalahan, tapi untuk memastikan semua tahapan kegiatan berjalan sesuai
prinsip tata kelola yang baik dan berpihak pada masyarakat terdampak,” ujar Kajari.
Asistensi
Hukum Sejak Perencanaan hingga Eksekusi
Melalui pendampingan ini, Seksi
Datun akan memberikan asistensi hukum dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
hingga pelaporan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Langkah ini bertujuan
untuk memperkuat pelaksanaan program secara hukum, sekaligus mendorong
terciptanya budaya birokrasi yang berintegritas di lingkungan BPBD.