Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Pohuwato Dampingi Hukum Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana BPBD

Foto: Medsos resmi Kejari Pohuwato


POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menggelar Kick-Off Meeting pendampingan hukum atas permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pohuwato, Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Pohuwato sebagai langkah awal penguatan sinergi hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2025.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., bersama jajaran struktural yakni Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Tindak Pidana Umum, dan Kasi Datun.

Peran Preventif Kejaksaan dalam Tata Kelola Pascabencana

Dalam arahannya, Kajari Pohuwato menekankan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bentuk konkret peran preventif Kejaksaan yang bertujuan mencegah terjadinya potensi penyimpangan sejak dini. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap program pascabencana tidak hanya terlaksana dengan cepat, namun juga akuntabel, transparan, dan sesuai koridor hukum.

“Pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan semua tahapan kegiatan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berpihak pada masyarakat terdampak,” ujar Kajari.

Asistensi Hukum Sejak Perencanaan hingga Eksekusi

Melalui pendampingan ini, Seksi Datun akan memberikan asistensi hukum dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program secara hukum, sekaligus mendorong terciptanya budaya birokrasi yang berintegritas di lingkungan BPBD.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai program pemerintah daerah lainnya, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال