Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Selatan Tahan Eks Direksi TaniHub dan MDI Ventures dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Kajari Jakarta Selatan:Tigas Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Investasi di TaniHub Group




JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya dalam kurun waktu 2019–2023.

Ketiga tersangka yang telah ditahan sejak Senin, 28 Juli 2025, yakni DSW selaku Direktur PT MDI, IAS selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), dan ETPLT selaku mantan Direktur PT TGI. Penahanan akan berlangsung hingga 16 Agustus 2025. DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara ETPLT dititipkan di Rutan Cipinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko A. Prabowo, dalam keterangannya menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan investasi senilai USD 25 juta atau sekitar Rp400 miliar (kurs saat ini) dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT TaniHub Group dan afiliasinya.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke PT TaniHub Group yang bergerak di bidang agritech," ujarnya, Senin (28/7).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Suyanto Sumarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi dan beberapa ahli di bidang investasi.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik, buku rekening, kartu ATM, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Suyanto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasi Pidsus Suyanto menegaskan Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال