Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan RI dan OJK Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Jampidum, Prof. Asep N Mulyana (tengah) dalam acara FGD 


JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan kerja sama penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Selasa (8/7/2025), di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.

FGD ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan antara Kejaksaan RI dan OJK untuk secara rutin memonitor dan mengevaluasi proses penanganan perkara tindak pidana di sektor keuangan, sekaligus mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi di lapangan.


Dalam arahannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan OJK demi mendorong penyelesaian perkara secara tepat waktu, profesional, dan terintegrasi.

“Kerja sama ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk sinergi strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari kejahatan-kejahatan yang merugikan publik dan perekonomian nasional,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.


Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan RI atas kemitraan yang telah terjalin baik. Ia mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, sebanyak 152 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Namun capaian ini tentu belum cukup. Masih ada berbagai tantangan, terutama dalam sinkronisasi komunikasi dan prosedur antar lembaga. Oleh karena itu, forum FGD ini sangat krusial sebagai ruang berbagi pengalaman sekaligus menyusun solusi konkret dan aplikatif,” ujarnya.

FGD ini turut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Direktur D pada JAM-Pidum Agus Sahat ST Lumban Gaol dan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari. Keduanya memaparkan berbagai persoalan aktual yang dihadapi dalam penanganan perkara sektor keuangan, termasuk hambatan teknis dan regulasi.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat eselon III dan jaksa fungsional di lingkungan JAM-Pidum, serta perwakilan dari OJK yang terdiri dari pejabat eselon II, III, dan para penyidik.

Melalui FGD ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan RI dan OJK semakin kuat dan adaptif terhadap dinamika kejahatan di sektor jasa keuangan, guna menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال