Adhyaksa Foto Indonesia

JAM-Pidum Setujui Dua Permohonan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika

 

Prof. Asep N Mulyana


JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Kamis (31/7/2025).

Dua perkara yang dimaksud adalah:

1.      Aidil Caesaria Aglin bin Alm. Agusni BA, tersangka perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2.      Firdaus bin Ahmadi, tersangka perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, disangka melanggar pasal yang sama.

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Persetujuan rehabilitasi bagi para tersangka didasarkan pada sejumlah alasan penting, di antaranya:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, melainkan pengguna terakhir (end user).
  • Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Asesmen terpadu menyatakan keduanya sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  • Belum pernah menjalani rehabilitasi, atau jika pernah, tidak lebih dari dua kali sesuai keterangan resmi lembaga berwenang.
  • Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Instruksi JAM-Pidum

JAM-Pidum menegaskan agar tindak lanjut segera dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” tegas Prof. Asep.

Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menempatkan keadilan restoratif bukan hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sarana pemulihan sosial, khususnya bagi pengguna narkotika yang layak mendapat kesempatan rehabilitasi. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال