![]() |
Kejari Badung Cetak Sejarah, Ajukan Permohonan Hak Perwalian Anak Yatim Pertama di Bali |
BADUNG, BALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menunjukkan kepeduliannya terhadap
pemenuhan hak-hak anak yatim piatu dengan melaksanakan program Jaksa Peduli
Anak berupa permohonan penetapan hak perwalian bagi lima anak dari Panti
Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali. Penyerahan penetapan
perwalian sekaligus bantuan sembako digelar di Aula Kejari Badung, Rabu (30/7/2025).Lima Anak Yatim Piatu di Badung Dapat Kepastian Hukum Melalui Peran Jaksa Pengacara Negara
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr.
Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Kajari Badung, Sutrisno Margi
Utomo, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari
Badung, Cokorda Gede Agung Indrasunu, S.H., M.H.. Hadir pula jajaran
pejabat Kejati Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Ketua Pengadilan Negeri
Denpasar, perwakilan DPRD Badung, unsur kepolisian, TNI, dan sejumlah instansi
terkait.
Terobosan Sosial Kejaksaan
Program ini merupakan terobosan sosial yang pertama kali dilakukan
Kejaksaan di Bali melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini didasari atas masih banyaknya
anak yatim piatu yang tidak memperoleh hak pendidikan karena terkendala
administrasi kependudukan dan ketiadaan wali sah.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Negara, termasuk Kejaksaan, memiliki
kewajiban moral untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi, terutama hak
pendidikan,” tegas Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana.
Permohonan perwalian ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7
Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada bidang Datun dalam mengajukan
permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur.
Penetapan Perwalian Anak
Sejak 2024, Kejari Badung telah berhasil mengawal beberapa penetapan
perwalian. Tahun lalu, tiga anak di Yayasan Anak-Anak Bali memperoleh kepastian
hukum sebagai hasil dari permohonan JPN ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Tahun 2025, program ini berlanjut dengan menyasar lima anak dari panti
asuhan di Kabupaten Badung. Permohonan yang diajukan Kejari Badung telah
dikabulkan PN Denpasar dengan penetapan sebagai berikut:
- Kei Miracle (Penetapan
Nomor 374/Pdt.P/2025/PN Dps, 10 Juli 2025),
- Matthew
Otthield Ramirez Purba (Nomor 375, 10 Juni 2025),
- Rafael Hardy
Angelo Konkase (Nomor 376, 4 Juli 2025),
- Febri
Christiani Nanotek (Nomor 377, 4 Juli 2025),
- Mario Kurniawan (Nomor 378, 10
Juni 2025).
Dengan penetapan tersebut, kelima anak kini memiliki wali sah yang akan
menjamin pemenuhan hak-hak mereka, khususnya dalam bidang pendidikan.
Kejaksaan Dekat dengan Masyarakat
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa program ini adalah
bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi
juga memiliki fungsi sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir untuk membela
kepentingan masyarakat yang rentan, memastikan anak-anak yatim piatu memperoleh
kepastian hukum dan hak pendidikan yang layak,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan bantuan sembako kepada
pengelola Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali sebagai
bentuk kepedulian tambahan Kejaksaan terhadap kesejahteraan anak-anak asuh.
Melalui program Jaksa Peduli Anak ini, Kejari Badung menegaskan
komitmennya untuk semakin dekat dengan masyarakat dan menghadirkan keadilan
yang bermanfaat nyata bagi kehidupan sosial. (Muzer)