Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Peduli Anak: Kejari Badung Wujudkan Hak Perwalian Anak Yatim Piatu Melalui Jaksa Pengacara Negara

 

Kejari Badung Cetak Sejarah, Ajukan Permohonan Hak Perwalian Anak Yatim Pertama di Bali


BADUNG, BALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menunjukkan kepeduliannya terhadap pemenuhan hak-hak anak yatim piatu dengan melaksanakan program Jaksa Peduli Anak berupa permohonan penetapan hak perwalian bagi lima anak dari Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali. Penyerahan penetapan perwalian sekaligus bantuan sembako digelar di Aula Kejari Badung, Rabu (30/7/2025).

Lima Anak Yatim Piatu di Badung Dapat Kepastian Hukum Melalui Peran Jaksa Pengacara Negara

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Indrasunu, S.H., M.H.. Hadir pula jajaran pejabat Kejati Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, perwakilan DPRD Badung, unsur kepolisian, TNI, dan sejumlah instansi terkait.

Terobosan Sosial Kejaksaan

Program ini merupakan terobosan sosial yang pertama kali dilakukan Kejaksaan di Bali melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini didasari atas masih banyaknya anak yatim piatu yang tidak memperoleh hak pendidikan karena terkendala administrasi kependudukan dan ketiadaan wali sah.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Negara, termasuk Kejaksaan, memiliki kewajiban moral untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi, terutama hak pendidikan,” tegas Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana.

Permohonan perwalian ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada bidang Datun dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur.

Penetapan Perwalian Anak

Sejak 2024, Kejari Badung telah berhasil mengawal beberapa penetapan perwalian. Tahun lalu, tiga anak di Yayasan Anak-Anak Bali memperoleh kepastian hukum sebagai hasil dari permohonan JPN ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Tahun 2025, program ini berlanjut dengan menyasar lima anak dari panti asuhan di Kabupaten Badung. Permohonan yang diajukan Kejari Badung telah dikabulkan PN Denpasar dengan penetapan sebagai berikut:

  • Kei Miracle (Penetapan Nomor 374/Pdt.P/2025/PN Dps, 10 Juli 2025),
  • Matthew Otthield Ramirez Purba (Nomor 375, 10 Juni 2025),
  • Rafael Hardy Angelo Konkase (Nomor 376, 4 Juli 2025),
  • Febri Christiani Nanotek (Nomor 377, 4 Juli 2025),
  • Mario Kurniawan (Nomor 378, 10 Juni 2025).

Dengan penetapan tersebut, kelima anak kini memiliki wali sah yang akan menjamin pemenuhan hak-hak mereka, khususnya dalam bidang pendidikan.

Kejaksaan Dekat dengan Masyarakat

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir untuk membela kepentingan masyarakat yang rentan, memastikan anak-anak yatim piatu memperoleh kepastian hukum dan hak pendidikan yang layak,” ujarnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan bantuan sembako kepada pengelola Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali sebagai bentuk kepedulian tambahan Kejaksaan terhadap kesejahteraan anak-anak asuh.

Melalui program Jaksa Peduli Anak ini, Kejari Badung menegaskan komitmennya untuk semakin dekat dengan masyarakat dan menghadirkan keadilan yang bermanfaat nyata bagi kehidupan sosial. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال