![]() |
BNN Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum
Non Litigasi di Gorontalo, ASN Diminta Jadi Garda Terdepan Sadar Hukum |
GORONTALO — Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum
Non Litigasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Budaya
Sadar Hukum bagi Pegawai di Lingkungan BNNP Gorontalo”.
Kegiatan berlangsung di Gedung BNNP
Gorontalo dan dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol
Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si. Turut hadir dua narasumber utama, yakni Drs.
Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI,
serta Ramlan Harun, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan
dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Dikutip Instagram BNN, Direktur
Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia menjelaskan
bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis BNN dalam memperkuat
kapasitas hukum internal, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan BNN.
“Tujuannya adalah untuk memperluas
pemahaman ASN terkait bantuan hukum non litigasi, sekaligus menanamkan
nilai-nilai kesadaran hukum yang menjadi fondasi integritas dan profesionalisme
aparatur,” ujar Toton.
Dalam sesi pemaparan, Deputi Hukum
dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, menyoroti empat aspek penting yang
harus dimiliki ASN, yakni: pemahaman atas strategi nasional bantuan hukum,
keterlibatan aktif dalam penegakan hukum yang humanis, penguatan kesadaran
hukum sebagai karakter dasar ASN, serta pentingnya sinergi pusat-daerah dalam
menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
Sementara itu, Ramlan Harun dari
Kemenkumham Gorontalo memaparkan lima pilar budaya sadar hukum yang perlu
diinternalisasi oleh ASN, yaitu pemahaman, kepatuhan, keteladanan,
pengawasan, dan pemberdayaan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama
antara BNN dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pembentukan kelompok
Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di lingkungan BNN.
“Transparansi publik menuntut ASN
tidak hanya taat aturan, tapi juga mampu menjadi contoh dan agen perubahan di
tengah masyarakat,” kata Ramlan.
Menutup kegiatan, Deputi Hukum dan
Kerja Sama kembali menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman
serius yang menyasar ideologi, pertahanan, dan masa depan bangsa. Oleh karena
itu, kesadaran hukum bukan sekadar pemahaman regulasi, tetapi juga bagian dari
nilai hidup yang harus dijalankan secara konsisten.
“ASN BNN harus menjadi garda
terdepan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kita harus berani
menegakkan yang benar, meluruskan yang salah, dan tidak membiarkan kekeliruan
menjadi budaya,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari
langkah strategis BNN dalam menciptakan ASN yang profesional, berintegritas,
dan berwawasan hukum, sebagai upaya konkret mendukung terwujudnya Indonesia
Bersinar (Bersih Narkoba). (Muzer)