Adhyaksa Foto Indonesia

BNN Sosialisasikan Bantuan Hukum Non Litigasi di Gorontalo, Perkuat Budaya Sadar Hukum di Kalangan ASN

 

BNN Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi di Gorontalo, ASN Diminta Jadi Garda Terdepan Sadar Hukum



GORONTALO — Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Budaya Sadar Hukum bagi Pegawai di Lingkungan BNNP Gorontalo”.

Kegiatan berlangsung di Gedung BNNP Gorontalo dan dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si. Turut hadir dua narasumber utama, yakni Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, serta Ramlan Harun, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Dikutip Instagram BNN, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis BNN dalam memperkuat kapasitas hukum internal, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNN.

“Tujuannya adalah untuk memperluas pemahaman ASN terkait bantuan hukum non litigasi, sekaligus menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum yang menjadi fondasi integritas dan profesionalisme aparatur,” ujar Toton.

Dalam sesi pemaparan, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, menyoroti empat aspek penting yang harus dimiliki ASN, yakni: pemahaman atas strategi nasional bantuan hukum, keterlibatan aktif dalam penegakan hukum yang humanis, penguatan kesadaran hukum sebagai karakter dasar ASN, serta pentingnya sinergi pusat-daerah dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks.

Sementara itu, Ramlan Harun dari Kemenkumham Gorontalo memaparkan lima pilar budaya sadar hukum yang perlu diinternalisasi oleh ASN, yaitu pemahaman, kepatuhan, keteladanan, pengawasan, dan pemberdayaan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara BNN dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di lingkungan BNN.

“Transparansi publik menuntut ASN tidak hanya taat aturan, tapi juga mampu menjadi contoh dan agen perubahan di tengah masyarakat,” kata Ramlan.

Menutup kegiatan, Deputi Hukum dan Kerja Sama kembali menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang menyasar ideologi, pertahanan, dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kesadaran hukum bukan sekadar pemahaman regulasi, tetapi juga bagian dari nilai hidup yang harus dijalankan secara konsisten.

“ASN BNN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kita harus berani menegakkan yang benar, meluruskan yang salah, dan tidak membiarkan kekeliruan menjadi budaya,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis BNN dalam menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan berwawasan hukum, sebagai upaya konkret mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال