Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar

 

 

Tim Penyidik Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar


JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi menyita pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/6/2025). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK–SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print–480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Aset yang Disita

Tim penyidik menyita berbagai aset penting milik PT PAL yang berlokasi di Desa Sidomukti (sebelumnya Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Aset yang disita mencakup:

  • Satu unit Pabrik Kelapa Sawit
  • Enam bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 163.285 meter persegi
  • Bangunan dan sarana pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta fasilitas lainnya
  • Mesin dan peralatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS)

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan langsung dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni WH, VG, dan RG. Ketiganya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Mereka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp105 miliar.

Tunggu Penilaian Aset oleh KJPP

Saat ini, Kejati Jambi sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap aset yang telah disita. Nilai likuidasi atau nilai lelang dari aset tersebut nantinya akan digunakan untuk proses pemulihan kerugian negara.

Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen Kejati Jambi dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus mengamankan aset-aset yang berpotensi menjadi sumber pemulihan keuangan negara. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال