![]() |
Tim Penyidik Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar |
JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi Jambi menyita pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di
Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/6/2025). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka
penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas
kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada tahun
2018–2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK–SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor:
Print–480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Aset
yang Disita
Tim penyidik menyita berbagai aset
penting milik PT PAL yang berlokasi di Desa Sidomukti (sebelumnya Desa Petaling
Jaya), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Aset yang disita
mencakup:
- Satu unit Pabrik Kelapa Sawit
- Enam bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas
163.285 meter persegi
- Bangunan dan sarana pendukung seperti kantor, mess
karyawan, serta fasilitas lainnya
- Mesin dan peralatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS)
Penyitaan ini merupakan bagian dari
proses penyidikan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan langsung dengan
kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kerugian
Negara Capai Rp105 Miliar
Dalam kasus ini, penyidik telah
menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni WH, VG, dan RG. Ketiganya saat ini
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Mereka dijerat dengan:
- Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun
2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan
kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp105
miliar.
Tunggu
Penilaian Aset oleh KJPP
Saat ini, Kejati Jambi sedang
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap
aset yang telah disita. Nilai likuidasi atau nilai lelang dari aset tersebut
nantinya akan digunakan untuk proses pemulihan kerugian negara.
Langkah penyitaan ini menegaskan
komitmen Kejati Jambi dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan
keuangan negara, sekaligus mengamankan aset-aset yang berpotensi menjadi sumber
pemulihan keuangan negara. (Muzer)