Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jaksel Tetapkan Tersangka Kelima dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Kebon Baru

 

Tersangka EW saat akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu guna menjalani penahanan selama 20 hari kedepan 

JAKARTA— Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik kredit fiktif di Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan. Tersangka yang baru ditetapkan adalah EW (47), yang berperan sebagai perantara atau calo dalam memfasilitasi proses pencairan kredit fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Prabowo, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Suyanto R Sumarta, Selasa (10/6/2025) menyampaikan bahwa penetapan tersangka EW ini melengkapi empat tersangka lainnya yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus serupa. 

Berdasarkan temuan penyidik, EW bekerja sama dengan DK, Kepala Unit Bank BUMN Kebon Baru, dalam mengumpulkan data nasabah (debitur) yang tidak memenuhi syarat dan memfasilitasi pencairan kredit fiktif. Hasil pencairan kredit tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, yang merugikan keuangan negara.

“Proses hukum terhadap tersangka EW akan segera dilanjutkan. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyanto.

Tersangka EW dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kejari Jaksel berkomitmen untuk terus mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam praktek korupsi ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال