Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Musnahkan 25 Perkara Barang Bukti Tindak Pidana


 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana.


PULANG PISAU- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sebanyak 25 perkara barang bukti tindak pidana dimusnahkan, meliputi Narkotika, Pencurian/Penipuan/Penggelapan, Penganiayaan/Sajam, Senjata Api, Kesehatan, Perlindungan Anak, Kehutanan, Penambangan Ilegal, Uang Palsu, ITE, dan Tindak Pidana Khusus. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas yang diberikan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dapat dilakukan beberapa tindakan, seperti dikembalikan ke Penyidik atau Jaksa, dirampas untuk negara guna dilelang, atau dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa'i, S.Kom, dan pejabat lainnya. Bupati berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum. "Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum," kata Bupati.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum dan akibat dari melakukan tindak pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan lancar dan tertib, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mematuhi hukum.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas-dinas dan sekolah menengah atas di Kecamatan Kahayan Hilir. Mereka berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya hukum dan akibat dari melakukan tindak pidana.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum. "Kita berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana," kata Kepala Kejaksaan.

Dengan demikian, kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum.( Rd)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال