Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep, Kementerian PKP Siap Serahkan Temuan ke Kejaksaan

 

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Dr. Heri Jerman. (Foto: Kementerian PKP) 


JAKARTA– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan siap menyerahkan temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kementeriannya dalam mendukung pemberantasan korupsi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai arahan Presiden, kami siap mendukung pemberantasan korupsi. Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam Program BSPS di Sumenep dan akan menyerahkan temuan ini ke Kejaksaan,” kata Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ia juga mengungkapkan telah menghubungi langsung Jaksa Agung agar kasus ini menjadi atensi utama, mengingat nilai potensi kerugian negara yang cukup besar.

“Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi prioritas. Nilainya besar untuk satu kabupaten,” ujarnya.

Banyak Orang Mampu Jadi Penerima Bantuan

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 13 dari total 24 kecamatan penerima bantuan BSPS di Sumenep. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS di Sumenep pada 2024 mencapai 5.490 unit, dengan anggaran Rp 109,8 miliar. Namun banyak ditemukan ketidaktepatan sasaran, termasuk orang mampu yang justru menerima bantuan,” kata Heri.

Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Teknis dan Fungsional (KapusDTF) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menambahkan, dari penelusuran di lapangan, terdapat penerima bantuan yang secara fisik rumahnya layak dan tergolong mampu, namun tetap masuk dalam daftar penerima bantuan.

“Program BSPS seharusnya untuk masyarakat tidak mampu. Kalau yang mampu mendapat bantuan, itu jelas tidak pantas dan keterlaluan,” tegasnya.

Indikasi Manipulasi dan Penyimpangan Dana

Selain ketidaktepatan sasaran, Itjen Kementerian PKP juga menemukan beberapa modus operandi dugaan penyimpangan. Di antaranya:

1.      Satu keluarga menerima ganda: Suami dan istri dalam satu KK sama-sama menerima bantuan BSPS.

2.      Upah kerja belum dibayar: Di Desa Babbalan, sejumlah pekerja belum menerima upah yang seharusnya ditanggung negara.

3.      Nota pembelian identik: Di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, ditemukan 30 nota bahan bangunan yang identik dari satu toko, padahal kebutuhan setiap rumah seharusnya berbeda.

4.      Transfer mencurigakan: Ada aliran dana Rp 2 juta dari penerima bantuan ke toko bangunan yang belum jelas peruntukannya.

5.      Bangunan tidak sesuai spesifikasi: Beberapa rumah dibangun tanpa kolom atau tembok, yang diduga akibat pengurangan material.

“Bahkan ada toko yang proses pembayarannya dikoordinasi langsung oleh kepala desa. Padahal bantuan itu dikirim langsung ke rekening penerima,” ungkap Heri.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian PKP. Ia menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara adil tanpa tebang pilih.

“Proses hukum kasus ini penting. Jangan sampai Kabupaten Sumenep terus terjebak dalam angka kemiskinan karena program tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi berharap pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam pengawasan program BSPS di masa depan.

“Kami siap bersinergi dengan Kementerian PKP agar pelaksanaan di lapangan lebih tepat sasaran,” kata Fauzi.

Siapkan Aturan Baru dan Sanksi Tegas

Sebagai langkah tindak lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa Kementerian PKP akan menyusun aturan baru terkait pelaksanaan dan pengawasan Program BSPS, termasuk mekanisme pemberian sanksi.

“Kalau ada orang kaya dapat bantuan, harus dikembalikan dan harus ada proses hukumnya. Kami terbuka dan tegas. Kalau ada yang korupsi, cepat laporkan, langsung proses,” tegas Maruarar. (Sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP/Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال