![]() |
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Dr. Heri Jerman. (Foto: Kementerian PKP) |
JAKARTA– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
menyatakan siap menyerahkan temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ke
Kejaksaan Negeri setempat.
Menteri PKP Maruarar Sirait
mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kementeriannya dalam
mendukung pemberantasan korupsi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Presiden, kami siap
mendukung pemberantasan korupsi. Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah
menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam Program BSPS di Sumenep dan akan
menyerahkan temuan ini ke Kejaksaan,” kata Maruarar dalam konferensi pers di
Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mengungkapkan telah
menghubungi langsung Jaksa Agung agar kasus ini menjadi atensi utama, mengingat
nilai potensi kerugian negara yang cukup besar.
“Saya tadi langsung telpon Jaksa
Agung dan berharap kasus ini jadi prioritas. Nilainya besar untuk satu
kabupaten,” ujarnya.
Banyak
Orang Mampu Jadi Penerima Bantuan
Inspektur Jenderal Kementerian PKP,
Heri Jerman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 13
dari total 24 kecamatan penerima bantuan BSPS di Sumenep. Dari hasil
pemeriksaan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jumlah alokasi rumah penerima
Program BSPS di Sumenep pada 2024 mencapai 5.490 unit, dengan anggaran Rp 109,8
miliar. Namun banyak ditemukan ketidaktepatan sasaran, termasuk orang mampu
yang justru menerima bantuan,” kata Heri.
Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan
Pelatihan, Teknis dan Fungsional (KapusDTF) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI menambahkan, dari penelusuran di lapangan, terdapat
penerima bantuan yang secara fisik rumahnya layak dan tergolong mampu, namun
tetap masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Program BSPS seharusnya untuk
masyarakat tidak mampu. Kalau yang mampu mendapat bantuan, itu jelas tidak
pantas dan keterlaluan,” tegasnya.
Indikasi
Manipulasi dan Penyimpangan Dana
Selain ketidaktepatan sasaran, Itjen
Kementerian PKP juga menemukan beberapa modus operandi dugaan penyimpangan. Di
antaranya:
1.
Satu
keluarga menerima ganda: Suami dan
istri dalam satu KK sama-sama menerima bantuan BSPS.
2.
Upah kerja
belum dibayar: Di Desa Babbalan, sejumlah pekerja
belum menerima upah yang seharusnya ditanggung negara.
3.
Nota
pembelian identik: Di Desa Talang, Kecamatan
Saronggi, ditemukan 30 nota bahan bangunan yang identik dari satu toko, padahal
kebutuhan setiap rumah seharusnya berbeda.
4.
Transfer
mencurigakan: Ada aliran dana Rp 2 juta dari
penerima bantuan ke toko bangunan yang belum jelas peruntukannya.
5.
Bangunan
tidak sesuai spesifikasi: Beberapa
rumah dibangun tanpa kolom atau tembok, yang diduga akibat pengurangan
material.
“Bahkan ada toko yang proses
pembayarannya dikoordinasi langsung oleh kepala desa. Padahal bantuan itu
dikirim langsung ke rekening penerima,” ungkap Heri.
Kolaborasi
Lintas Sektor Diperkuat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan
Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian
PKP. Ia menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara adil tanpa tebang
pilih.
“Proses hukum kasus ini penting.
Jangan sampai Kabupaten Sumenep terus terjebak dalam angka kemiskinan karena
program tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad
Fauzi berharap pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah secara aktif
dalam pengawasan program BSPS di masa depan.
“Kami siap bersinergi dengan
Kementerian PKP agar pelaksanaan di lapangan lebih tepat sasaran,” kata Fauzi.
Siapkan
Aturan Baru dan Sanksi Tegas
Sebagai langkah tindak lanjut,
Maruarar menyampaikan bahwa Kementerian PKP akan menyusun aturan baru terkait
pelaksanaan dan pengawasan Program BSPS, termasuk mekanisme pemberian sanksi.
“Kalau ada orang kaya dapat bantuan,
harus dikembalikan dan harus ada proses hukumnya. Kami terbuka dan tegas. Kalau
ada yang korupsi, cepat laporkan, langsung proses,” tegas Maruarar. (Sumber:
Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP/Muzer)