TERNATE– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate bersama Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil mengamankan
seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas
nama Ruslan
Usman alias Ruslan (37).
Penangkapan
dilakukan di wilayah Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Proses
pengamanan berlangsung secara kondusif tanpa perlawanan. Setelah ditangkap,
Ruslan langsung dibawa ke Ternate melalui jalur darat dan laut dengan
pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol selama proses
pemindahan, di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar,
S.H., M.H.
Dalam konferensi
pers yang digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri
Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., yang juga
menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara,
menyampaikan bahwa Ruslan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan
berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana
Ruslan Usman telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Saat ini yang
bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani sisa hukuman,” ujar Dedyng.
Ruslan
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui Putusan Nomor
151/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 3 Oktober 2023 dan dijatuhi
pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan tersebut
dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 57/Pid.Sus/2023/PT TTE
tanggal 6 November 2023.
Upaya hukum
kasasi yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI,
sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 5432 K/Pid.Sus/2024
tanggal 6 September 2024. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka status hukum
terhadap Ruslan dinyatakan inkrah dan pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan
Kejaksaan.
Kejaksaan
menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen Korps
Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan menindak tegas para buronan.
“Siapa pun yang
mencoba menghindar dari proses hukum akan kami kejar. Tidak ada tempat aman
bagi para buronan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar.
Program Tabur
Kejaksaan akan terus dijalankan untuk mencari, menemukan, dan menangkap para
terpidana buron di seluruh wilayah Indonesia. (Muzer)