Adhyaksa Foto Indonesia

Buron Kasus Penelantaran Rumah Tangga, Ruslan Usman Ditangkap Tim Intel Kejari Ternate dan Tabur Kejati Malut

 



TERNATE– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ruslan Usman alias Ruslan (37).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Proses pengamanan berlangsung secara kondusif tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Ruslan langsung dibawa ke Ternate melalui jalur darat dan laut dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol selama proses pemindahan, di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, menyampaikan bahwa Ruslan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Ruslan Usman telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani sisa hukuman,” ujar Dedyng.

Ruslan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 3 Oktober 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 57/Pid.Sus/2023/PT TTE tanggal 6 November 2023.

Upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka status hukum terhadap Ruslan dinyatakan inkrah dan pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan.

Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan menindak tegas para buronan.

“Siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum akan kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar.

Program Tabur Kejaksaan akan terus dijalankan untuk mencari, menemukan, dan menangkap para terpidana buron di seluruh wilayah Indonesia. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال