KUDUS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan berlangsung pada
Selasa (6/5/2025) lalu, antara Kepala Kejari Kudus Dr. Henriyadi W Putro, S.H.,
M.H. dan Direktur Perumda Tirta Muria, Winarno, S.T.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus,
Wisnu, membenarkan adanya kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, kerja sama ini
bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Tirta Muria dalam
menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
"Perjanjian ini sebagai bentuk
sinergi antarlembaga, khususnya dalam upaya mendukung tata kelola perusahaan
daerah yang baik dan sesuai aturan hukum," kata Wisnu dalam keterangannya.
Penandatanganan turut disaksikan
oleh jajaran pejabat struktural Kejari Kudus, termasuk para Kepala Seksi,
Kasubagbin, dan Jaksa Fungsional. Sementara dari pihak Perumda, hadir pula
jajaran internal perusahaan daerah tersebut.
Melalui perjanjian ini, Kejari Kudus
akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam urusan
keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi Perumda Tirta Muria.(Muzer)