Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kudus dan Perumda Tirta Muria Sepakati Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan TUN

 

Kepala Kejari Kudus Dr. Henriyadi W Putro, S.H., M.H (kanan) bersama Direktur Perumda Tirta Muria, Winarno, S.T.(kiri) menujukkan nota kesepakatan bersama usai ditandatangani dalam kerjasama bidang Hukum Datun.


KUDUS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).


Penandatanganan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) lalu, antara Kepala Kejari Kudus Dr. Henriyadi W Putro, S.H., M.H. dan Direktur Perumda Tirta Muria, Winarno, S.T.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu, membenarkan adanya kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Tirta Muria dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Perjanjian ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga, khususnya dalam upaya mendukung tata kelola perusahaan daerah yang baik dan sesuai aturan hukum," kata Wisnu dalam keterangannya.

Penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Kejari Kudus, termasuk para Kepala Seksi, Kasubagbin, dan Jaksa Fungsional. Sementara dari pihak Perumda, hadir pula jajaran internal perusahaan daerah tersebut.

Melalui perjanjian ini, Kejari Kudus akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi Perumda Tirta Muria.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال