![]() |
Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti yang sudah inkracht. |
KENDARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menegaskan
komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 131
perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan
pemusnahan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di halaman Kantor Kejari
Kendari, dan dihadiri oleh unsur penegak hukum, instansi terkait, serta
perwakilan masyarakat.
Kepala Kejari Kendari, Ronald
Bakara, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan
putusan pengadilan yang wajib dijalankan sebagaimana diatur dalam Pasal 270
KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
Beragam
Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan
mencakup sejumlah tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, obat-obatan
terlarang, hingga kepemilikan senjata tajam. Beberapa di antaranya meliputi:
- Narkotika jenis sabu
seberat 6.375,275 gram atau setara 6,3 kilogram
- Obat-obatan terlarang
sebanyak 450 strip
- 1 unit handphone
yang terkait perkara pidana
- 20 buah senjata tajam
berbagai jenis
- 25 lembar pakaian dan barang lainnya
Proses pemusnahan dilakukan sesuai
dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan
menggunakan mobil incinerator, pakaian dibakar, sementara senjata tajam
dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak.
Jaga
Integritas dan Cegah Penyalahgunaan
Ronald menegaskan bahwa pemusnahan
ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
dalam proses penegakan hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas
dan memastikan semua barang bukti dari perkara yang telah inkracht dimusnahkan
sesuai prosedur. Ini juga sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang
bukti,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan
kuat bahwa setiap bentuk kejahatan akan ditindak secara hukum hingga tuntas
demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kendari dan
sekitarnya.(Muzer)