![]() |
Kejari Jakarta Pusat Gelar Program Jaksa Menyapa lewat Siaran RRI |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali hadir di tengah masyarakat lewat program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 91,2 FM, Kamis (15/5/2025).
Program yang berlangsung secara
live ini mengangkat tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif”, dengan menghadirkan narasumber Tri Yanti Merlyn C. P., S.H.,
M.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak
Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr.
Safrianto, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam
menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi
tentang pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu kebijakan
penting dalam penanganan perkara pidana.
“Program ini bukan hanya
sosialisasi, tapi juga sarana dialog langsung dengan masyarakat. Kami ingin
masyarakat semakin mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Safrianto dalam
keterangannya.
Edukasi
Hukum Lewat Udara
Dalam siaran tersebut, Tri Yanti
menjelaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice merupakan
pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban,
dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
“Banyak perkara ringan yang
sebetulnya bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, selama syarat-syaratnya
terpenuhi, seperti adanya perdamaian dan pemulihan dari pihak pelaku kepada
korban,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara
selektif dan berhati-hati, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Program “Jaksa Menyapa” menjadi
bagian dari tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan dalam memberikan
penyuluhan dan penerangan hukum secara berkelanjutan. Kegiatan ini rutin
dilakukan setiap tahun anggaran, dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama
generasi muda.
“Kami ingin hukum tidak hanya
dimengerti oleh kalangan praktisi atau akademisi, tapi juga masyarakat umum.
Karena pemahaman hukum yang baik bisa mencegah seseorang dari perbuatan melawan
hukum,” imbuh Tri Yanti.
Membangun
Kesadaran Hukum
Melalui dialog interaktif ini,
Kejari Jakarta Pusat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya
penyelesaian hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata
hukuman.
“Program seperti ini juga menjadi
jembatan antara Kejaksaan dan publik. Dengan komunikasi dua arah, masyarakat
bisa menyampaikan pertanyaan, bahkan kritik, dan Kejaksaan bisa hadir sebagai
institusi yang terbuka dan edukatif,” pungkas Safrianto.(Muzer)