Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Pusat Sosialisasikan Keadilan Restoratif Lewat Siaran RRI: Dalam Program Program “Jaksa Menyapa”, Masyarakat Diajak Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

 

Kejari Jakarta Pusat Gelar Program Jaksa Menyapa lewat Siaran RRI


JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali hadir di tengah masyarakat lewat program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 91,2 FM, Kamis (15/5/2025).


Program yang berlangsung secara live ini mengangkat tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, dengan menghadirkan narasumber Tri Yanti Merlyn C. P., S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi tentang pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu kebijakan penting dalam penanganan perkara pidana.

“Program ini bukan hanya sosialisasi, tapi juga sarana dialog langsung dengan masyarakat. Kami ingin masyarakat semakin mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Safrianto dalam keterangannya.

Edukasi Hukum Lewat Udara

Dalam siaran tersebut, Tri Yanti menjelaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.

“Banyak perkara ringan yang sebetulnya bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, selama syarat-syaratnya terpenuhi, seperti adanya perdamaian dan pemulihan dari pihak pelaku kepada korban,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara selektif dan berhati-hati, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Program “Jaksa Menyapa” menjadi bagian dari tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan dan penerangan hukum secara berkelanjutan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun anggaran, dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami ingin hukum tidak hanya dimengerti oleh kalangan praktisi atau akademisi, tapi juga masyarakat umum. Karena pemahaman hukum yang baik bisa mencegah seseorang dari perbuatan melawan hukum,” imbuh Tri Yanti.

Membangun Kesadaran Hukum

Melalui dialog interaktif ini, Kejari Jakarta Pusat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya penyelesaian hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata hukuman.

“Program seperti ini juga menjadi jembatan antara Kejaksaan dan publik. Dengan komunikasi dua arah, masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, bahkan kritik, dan Kejaksaan bisa hadir sebagai institusi yang terbuka dan edukatif,” pungkas Safrianto.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال