Adhyaksa Foto Indonesia

Kajati Sultra Hendro Dewanto Dipromosikan Jadi Kajati Jawa Tengah: Pernah Jabat Direktur Penuntutan, Dikenal Tegas dan Rendah Hati

 

Dr. Hendro Dewanto (tengah) Kajati Sulawesi Tenggara dan Dr. Siswanto (kiri) Kajati Banten. (Foto saat menjabat Asisten Kejati DKI)


JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., resmi mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 202 Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025.

Posisi Kajati Jawa Tengah sebelumnya dijabat oleh Dr. Ponco Hartanto yang kini dipercaya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung RI.

Dr. Hendro Dewanto dikenal sebagai jaksa senior yang memiliki pendekatan kepemimpinan tenang namun efektif. Selama menjabat di Sulawesi Tenggara, ia mendapat apresiasi karena komitmennya terhadap prinsip transparansi dan integritas, termasuk dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan.

Sosoknya dikenal luas sebagai pemimpin yang bekerja dalam senyap namun menghasilkan kinerja yang cemerlang.

Sebelum menjadi Kajati, Hendro Dewanto pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebuah posisi yang menuntut ketelitian tinggi dan kepekaan dalam menangani perkara-perkara besar.

Ucapan Terima Kasih Singkat di Tengah Ucapan Selamat

Saat dikonfirmasi melalui pesan daring, Hendro Dewanto menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan rekan-rekan dan kolega atas promosi jabatannya.

“Terima kasih mas. Aaminn ya Rabb al ‘aalaminnn. Sehat selalu,” tulisnya singkat.

Dengan rekam jejak yang kuat dan pengalaman panjang di berbagai bidang penegakan hukum, publik berharap Hendro Dewanto mampu membawa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi institusi penegak hukum yang semakin profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال