Jaksa Masuk Sekolah Kejari Depok: Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar Lewat Program JMS
DEPOK– Suasana aula SMP Negeri 2 Depok pagi itu tak seperti
biasanya. Ratusan siswa tampak antusias duduk rapi, menyimak paparan dua orang
jaksa yang berdiri di depan mereka. Tidak ada ketegangan seperti dalam sidang
pengadilan, yang ada justru semangat dan rasa ingin tahu yang besar. Mereka
sedang mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sebuah inisiatif
edukatif dari Kejaksaan Negeri Depok untuk memperkenalkan hukum secara dini
kepada pelajar. Kegiatan penyuluhan bertajuk “Kenali dan Hindari Bahaya
Narkotika Sejak Dini”Ratusan Siswa SMP di Depok Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan
Program ini kembali digelar Kejari
Depok sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melakukan pendekatan
preventif terhadap kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika di kalangan
remaja. Kegiatan serupa juga berlangsung di SMP Negeri 19 Depok secara paralel,
Kamis (8/5/2025).
“Anak-anak seusia kalian sangat
rentan menjadi target peredaran gelap narkoba,” ujar Athar Bungo R., S.H.,
salah satu narasumber dari Kejaksaan yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Maka
penting sekali untuk membekali diri dengan pengetahuan hukum agar bisa berkata
tidak sejak awal.”
Lebih
dari Sekadar Sosialisasi
Program Jaksa Masuk Sekolah
bukan hanya sekadar ceramah satu arah. Dalam kegiatan ini, siswa diajak
berdialog, mendalami berbagai jenis narkotika yang kerap beredar di lingkungan
mereka, hingga memahami jerat hukum yang menanti bila terlibat dalam
penyalahgunaan. Materi disampaikan dengan gaya yang mudah dipahami, tidak
menggurui, dan dekat dengan keseharian remaja.
Salah satu siswa kelas IX di SMP
Negeri 2, mengaku baru kali ini memahami secara jelas bahwa mengonsumsi
narkoba, sekalipun coba-coba, bisa langsung menjerat ke ranah pidana. “Dulu
saya pikir yang ditangkap itu hanya pengedar,” katanya polos.
Vinna Inka Mellina, S.H., jaksa
lainnya yang menjadi narasumber, menekankan bahwa pemahaman hukum sejak dini
bukan hanya soal tahu aturan, tetapi juga soal membangun karakter dan
keberanian untuk mengambil sikap yang benar. “Kami tidak hanya ingin kalian
tahu hukum, tapi juga mampu menjadi pelopor gerakan anti-narkoba di lingkungan
sekolah dan rumah,” tegasnya.
Menyasar
Akar Permasalahan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa JMS adalah
bagian dari strategi jangka panjang Kejaksaan dalam menciptakan masyarakat yang
sadar hukum. “Kami tidak ingin hanya hadir saat pelanggaran hukum sudah
terjadi. Melalui program ini, kami ingin hadir lebih awal—memberikan pemahaman
hukum, membangun kesadaran, dan membentuk generasi muda yang cerdas hukum serta
bebas dari jerat narkotika,” ujar Arief.
Ia menambahkan, Kota Depok sebagai
salah satu wilayah penyangga ibu kota memiliki tantangan tersendiri dalam hal
peredaran narkoba. Oleh karena itu, edukasi hukum menjadi langkah penting yang
tak bisa ditunda.
Apresiasi
dari Sekolah
Pihak sekolah pun menyambut hangat
inisiatif ini. Kepala SMP Negeri 19 Depok, dalam keterangannya, menyebut
program JMS sebagai bentuk nyata keterlibatan negara dalam pendidikan karakter.
“Kami sangat terbantu dengan pendekatan langsung seperti ini. Siswa bisa
bertanya, berdiskusi, dan mendapatkan pemahaman langsung dari aparat penegak
hukum,” ujarnya.
Selain siswa, para guru dan staf
sekolah juga mengikuti sesi penyuluhan. Harapannya, pemahaman hukum ini bisa
menjadi nilai yang ditanamkan dalam keseharian pendidikan di sekolah.
Menuju
Depok Bebas Narkoba
Dengan semakin meluasnya pelaksanaan
program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Depok berharap dapat
menanamkan nilai-nilai hukum kepada generasi muda sejak dini. Lebih dari itu,
JMS juga menjadi ajang membangun kepercayaan antara masyarakat, khususnya
pelajar, dengan lembaga penegak hukum.
“Ketika siswa merasa dekat dengan
hukum dan penegaknya, mereka tidak akan takut—tetapi justru merasa
terlindungi,” kata Arief.
Program ini adalah bukti bahwa upaya
pencegahan jauh lebih efektif dan bermakna ketika dilakukan dari ruang
kelas—bukan dari ruang sidang.(Muzer)