Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Depok Masuk Sekolah: Membangun Perisai Anti-Narkoba di Kalangan Pelajar

 


Jaksa Masuk Sekolah Kejari Depok: Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar Lewat Program JMS

DEPOK
– Suasana aula SMP Negeri 2 Depok pagi itu tak seperti biasanya. Ratusan siswa tampak antusias duduk rapi, menyimak paparan dua orang jaksa yang berdiri di depan mereka. Tidak ada ketegangan seperti dalam sidang pengadilan, yang ada justru semangat dan rasa ingin tahu yang besar. Mereka sedang mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sebuah inisiatif edukatif dari Kejaksaan Negeri Depok untuk memperkenalkan hukum secara dini kepada pelajar. Kegiatan penyuluhan bertajuk “Kenali dan Hindari Bahaya Narkotika Sejak Dini”
Ratusan Siswa SMP di Depok Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan

Program ini kembali digelar Kejari Depok sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melakukan pendekatan preventif terhadap kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Kegiatan serupa juga berlangsung di SMP Negeri 19 Depok secara paralel, Kamis (8/5/2025).

“Anak-anak seusia kalian sangat rentan menjadi target peredaran gelap narkoba,” ujar Athar Bungo R., S.H., salah satu narasumber dari Kejaksaan yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Maka penting sekali untuk membekali diri dengan pengetahuan hukum agar bisa berkata tidak sejak awal.”

Lebih dari Sekadar Sosialisasi

Program Jaksa Masuk Sekolah bukan hanya sekadar ceramah satu arah. Dalam kegiatan ini, siswa diajak berdialog, mendalami berbagai jenis narkotika yang kerap beredar di lingkungan mereka, hingga memahami jerat hukum yang menanti bila terlibat dalam penyalahgunaan. Materi disampaikan dengan gaya yang mudah dipahami, tidak menggurui, dan dekat dengan keseharian remaja.

Salah satu siswa kelas IX di SMP Negeri 2, mengaku baru kali ini memahami secara jelas bahwa mengonsumsi narkoba, sekalipun coba-coba, bisa langsung menjerat ke ranah pidana. “Dulu saya pikir yang ditangkap itu hanya pengedar,” katanya polos.

Vinna Inka Mellina, S.H., jaksa lainnya yang menjadi narasumber, menekankan bahwa pemahaman hukum sejak dini bukan hanya soal tahu aturan, tetapi juga soal membangun karakter dan keberanian untuk mengambil sikap yang benar. “Kami tidak hanya ingin kalian tahu hukum, tapi juga mampu menjadi pelopor gerakan anti-narkoba di lingkungan sekolah dan rumah,” tegasnya.

Menyasar Akar Permasalahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa JMS adalah bagian dari strategi jangka panjang Kejaksaan dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. “Kami tidak ingin hanya hadir saat pelanggaran hukum sudah terjadi. Melalui program ini, kami ingin hadir lebih awal—memberikan pemahaman hukum, membangun kesadaran, dan membentuk generasi muda yang cerdas hukum serta bebas dari jerat narkotika,” ujar Arief.

Ia menambahkan, Kota Depok sebagai salah satu wilayah penyangga ibu kota memiliki tantangan tersendiri dalam hal peredaran narkoba. Oleh karena itu, edukasi hukum menjadi langkah penting yang tak bisa ditunda.

Apresiasi dari Sekolah

Pihak sekolah pun menyambut hangat inisiatif ini. Kepala SMP Negeri 19 Depok, dalam keterangannya, menyebut program JMS sebagai bentuk nyata keterlibatan negara dalam pendidikan karakter. “Kami sangat terbantu dengan pendekatan langsung seperti ini. Siswa bisa bertanya, berdiskusi, dan mendapatkan pemahaman langsung dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain siswa, para guru dan staf sekolah juga mengikuti sesi penyuluhan. Harapannya, pemahaman hukum ini bisa menjadi nilai yang ditanamkan dalam keseharian pendidikan di sekolah.

Menuju Depok Bebas Narkoba

Dengan semakin meluasnya pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Depok berharap dapat menanamkan nilai-nilai hukum kepada generasi muda sejak dini. Lebih dari itu, JMS juga menjadi ajang membangun kepercayaan antara masyarakat, khususnya pelajar, dengan lembaga penegak hukum.

“Ketika siswa merasa dekat dengan hukum dan penegaknya, mereka tidak akan takut—tetapi justru merasa terlindungi,” kata Arief.

Program ini adalah bukti bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif dan bermakna ketika dilakukan dari ruang kelas—bukan dari ruang sidang.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال