![]() |
Kejari Belitung Sosialisasikan Regulasi Usaha Sarang Burung Walet kepada Petani di Badau dan Kacang Botor, Kabupaten Belitung, Rabu 7/Mei 2025. (Foto: Instagram Kejari) |
BELITUNG– Kejaksaan Negeri Belitung turut ambil bagian dalam
kegiatan sosialisasi dan pendataan usaha sarang burung walet yang dilaksanakan
pada Rabu (7/5/2025) di Desa Badau dan Desa Kacang Botor.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung,
Bagus Adi Saputro, menugaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi dihadiri oleh
para petani walet dari dua desa tersebut.
Kegiatan ini bertujuan memberikan
pemahaman hukum kepada para petani walet terkait regulasi usaha sarang burung
walet, kewajiban perpajakan, serta pentingnya legalitas dalam menjalankan
usaha.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin
memastikan para petani memahami aspek hukum dan tata kelola yang baik dalam
usaha sarang burung walet, agar potensi ekonominya dapat dimaksimalkan secara
legal dan berkelanjutan," ujar Kasi Datun Kejari Belitung dalam
keterangannya.
Selain aspek hukum, kegiatan ini
juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam melakukan pendataan sarang burung
walet sebagai komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi di
Belitung.
Kejaksaan melalui Bidang Datun
berperan aktif dalam membantu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam
hal pendampingan hukum guna menciptakan iklim investasi dan usaha yang tertib
dan aman secara hukum.(Muzer)