Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Belitung Sosialisasikan Regulasi Usaha Sarang Burung Walet kepada Petani di Badau dan Kacang Botor

 

Kejari Belitung Sosialisasikan Regulasi Usaha Sarang Burung Walet kepada Petani di Badau dan Kacang Botor, Kabupaten Belitung, Rabu 7/Mei 2025. (Foto: Instagram Kejari)


BELITUNG– Kejaksaan Negeri Belitung turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi dan pendataan usaha sarang burung walet yang dilaksanakan pada Rabu (7/5/2025) di Desa Badau dan Desa Kacang Botor.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Adi Saputro, menugaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi dihadiri oleh para petani walet dari dua desa tersebut.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para petani walet terkait regulasi usaha sarang burung walet, kewajiban perpajakan, serta pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para petani memahami aspek hukum dan tata kelola yang baik dalam usaha sarang burung walet, agar potensi ekonominya dapat dimaksimalkan secara legal dan berkelanjutan," ujar Kasi Datun Kejari Belitung dalam keterangannya.

Selain aspek hukum, kegiatan ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam melakukan pendataan sarang burung walet sebagai komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Belitung.

Kejaksaan melalui Bidang Datun berperan aktif dalam membantu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam hal pendampingan hukum guna menciptakan iklim investasi dan usaha yang tertib dan aman secara hukum.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال