Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Batam Pulihkan Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Jasa Pemanduan Kapal

ALLAN ROY GEMA Titipkan Uang Pengganti Korupsi Rp 2,8 Miliar dan USD 14.276 ke Kejari Batam.

BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Allan Roy Gema. Uang yang dititipkan hari ini sebesar Rp 1.380.476.460,43 dan USD 14.276,68. Penyerahan dilakukan di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Selasa (20/5/2025).

Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tohom Hasiholan, S.H., M.H.

Titipan ini merupakan pembayaran kedua dari terdakwa Allan Roy Gema dalam perkara korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dititipkan oleh Allan Roy Gema mencapai Rp 2.880.476.460,43 dan USD 14.276,68. Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini mencakup dua entitas, yakni PT Gemalindo Shipping Batam untuk periode 2015–2021 dan PT Gema Samudera Sarana pada tahun 2021. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa penerimaan uang pengganti sebelum vonis inkracht merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara. “Ini bagian dari komitmen kami dalam mencegah upaya pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset,” ujarnya dikutip dari Instagram resminya..

Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan prinsip restoratif justice, dengan tujuan utama memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kejari Batam terus berkomitmen menjalankan tugasnya dengan prinsip BISA: Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال