Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
menegaskan pentingnya peran Pemimpin atau Ketua Senat dalam Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025.
Pelatihan ini diikuti oleh 355 peserta dari seluruh Indonesia.
Menurut Leonard,
Ketua Senat harus mampu menjadi penggerak utama yang dapat mengakomodasi,
mengatur, dan mengarahkan jalannya pelatihan sesuai arahan dari Kepala
Badiklat, jajaran struktural, serta tim pengajar.Peserta PPPJ mengenakan atribut seragam baru berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 151 Tahun 2025
“Tanggung jawab
seorang Ketua Senat akan berat. Sesuai dengan apa yang saya sampaikan, Ketua
Senat angkatan ini harus mampu memberikan yang terbaik, lebih baik dari
gelombang kedua nanti,” ujar Leonard dalam arahannya kepada para peserta dalam
apel gabungan beberapa waktu yang lalu di lapangan Badiklat Kejaksaan RI,
Ragunan Jakarta.
Ia juga
mengungkapkan bahwa pelatihan tahun ini menjadi bagian dari transformasi
besar-besaran yang tengah dilakukan di lingkungan Badiklat Kejaksaan. Salah
satu simbol perubahan itu adalah atribut seragam PPPJ yang kini berbeda dari
tahun-tahun sebelumnya.
“Anda menggunakan atribut PPPJ yang berbeda. Ini adalah sejarah. Simpan atribut itu dengan baik. Dua puluh hingga dua puluh lima tahun ke depan, kalian akan menjadi pimpinan Kejaksaan,” katanya.
Perubahan atribut
PPPJ ini, lanjut Leonard, telah ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor
151 Tahun 2025 tertanggal 15 April 2025. Keputusan tersebut mengatur penggunaan
atribut pakaian dinas peserta pendidikan dan pelatihan, termasuk topi, tanda
pangkat, emblem, dan tali bahu.
Lebih lanjut,
Leonard menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan PPPJ. Selain diawasi
oleh tim penyelenggara dan tim MATGAKLIN, pelatihan juga berada di bawah
pengawasan internal yang dipimpin oleh Asri Agung sebagai Ketua Dewan Pengawas
Badiklat.
“Mereka akan
mengawasi secara diam-diam apakah pelaksanaan Diklat ini telah sesuai dengan
pedoman Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.
Untuk memastikan
kualitas dan kesesuaian pelatihan, Kabadiklat juga telah menunjuk Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Badiklat. LSP akan memantau langsung pelaksanaan
kegiatan guna memastikan pelatihan yang diberikan dapat memenuhi standar
sertifikasi ke depan. (Muzer)