![]() |
Kejari Jakarta Selatan menunjukkan tiga tersangka dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BRI Kebon Baru, sesaat sebelum dilakukan penahanan. |
JAKARTA– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyaluran Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di BRI Unit Kebon Baru,
Jakarta Selatan. Ketiganya adalah DK selaku Kepala Unit BRI periode 2022–2023
serta dua mantri bank, BN dan NP.
“Penahanan
dilakukan mulai hari ini, Rabu (16/4/2025), hingga 5 Mei 2025. DK dan BN
ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NP di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan
Haryoko Prabowo dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Penetapan
tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pencairan kredit
fiktif senilai Rp25,215 miliar. Kredit KUPRA seharusnya disalurkan kepada
masyarakat pedesaan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi. Namun,
dana tersebut justru diduga kuat disalahgunakan oleh para tersangka.
Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Sumarta, menyebutkan bahwa selain
melakukan penahanan, penyidik juga menggeledah dua lokasi di Jakarta untuk
mengumpulkan bukti tambahan.
“Dalam
penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bukti
elektronik, buku rekening, ATM, sertifikat aset, BPKP, dan beberapa perhiasan,”
ujar Suyanto.
DK diduga
memiliki peran sentral dalam perkara ini. Ia menyetujui pengajuan kredit fiktif
dan menggunakan dana hasil pencairan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu,
BN dan NP, selaku mantri bank, disebut memanipulasi data nasabah agar
seolah-olah memenuhi syarat pengajuan kredit.
Penyidikan masih berlangsung. Kejari Jakarta
Selatan memastikan akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain
yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.(Muzer)