Adhyaksa Foto Indonesia

Korupsi Kredit Fiktif BRI Kebon Baru: Kejari Jaksel Tahan Kepala Unit dan Dua Mantri, Kerugian Capai Rp25 Miliar

Kejari Jakarta Selatan menunjukkan tiga tersangka dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BRI Kebon Baru, sesaat sebelum dilakukan penahanan.


JAKARTA– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di BRI Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan. Ketiganya adalah DK selaku Kepala Unit BRI periode 2022–2023 serta dua mantri bank, BN dan NP.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini, Rabu (16/4/2025), hingga 5 Mei 2025. DK dan BN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pencairan kredit fiktif senilai Rp25,215 miliar. Kredit KUPRA seharusnya disalurkan kepada masyarakat pedesaan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi. Namun, dana tersebut justru diduga kuat disalahgunakan oleh para tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Sumarta, menyebutkan bahwa selain melakukan penahanan, penyidik juga menggeledah dua lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik, buku rekening, ATM, sertifikat aset, BPKP, dan beberapa perhiasan,” ujar Suyanto.

DK diduga memiliki peran sentral dalam perkara ini. Ia menyetujui pengajuan kredit fiktif dan menggunakan dana hasil pencairan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, BN dan NP, selaku mantri bank, disebut memanipulasi data nasabah agar seolah-olah memenuhi syarat pengajuan kredit.

Penyidikan masih berlangsung. Kejari Jakarta Selatan memastikan akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال