![]() |
Kejari Karawang dan Pemda Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN |
KARAWANG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menandatangani nota
kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait
penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis
(24/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula
Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Kantor Pemda Karawang ini dihadiri oleh Kepala
Kejari Karawang, Syaifullah, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara, Moslem Haraki, SH, serta tim Jaksa
Pengacara Negara (JPN). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten
Karawang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kerja
Sama Strategis
Nota kesepakatan ini menjadi bentuk
sinergi strategis antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam
memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang
Perdata dan TUN.
“Kami siap mendukung penuh
Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga kepentingan negara dan daerah
melalui mekanisme hukum yang tepat,” ujar Syaifullah dalam sambutannya
dikutip dari Instagram resminya.
Menurutnya, peran JPN sangat penting
dalam mengawal berbagai potensi masalah hukum yang dapat berdampak pada
keuangan daerah maupun tata kelola pemerintahan.
Piagam
Penghargaan untuk Tim Kejari
Dalam kesempatan yang sama, Kejari
Karawang juga menerima apresiasi dari Pemerintah Daerah berupa Piagam
Penghargaan kepada tujuh personel Kejaksaan atas kontribusinya dalam
pemulihan keuangan daerah. Melalui pendampingan penagihan pajak daerah selama
tahun 2024, tim ini berhasil membantu pemulihan keuangan senilai Rp80.369.833.758.
Penghargaan tersebut menjadi bukti
nyata bahwa kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berdampak
langsung pada optimalisasi pendapatan daerah.
“Ini merupakan bentuk kerja nyata
jaksa dalam mengawal pembangunan daerah melalui jalur hukum. Kami berharap
sinergi ini terus berlanjut,” ujar Moslem Haraki.
Komitmen
Penguatan Fungsi Hukum
Melalui kerja sama ini, diharapkan
kehadiran Kejari Karawang semakin dirasakan oleh seluruh elemen pemerintahan di
daerah, khususnya dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan hukum secara
profesional dan proporsional.
Kejaksaan sebagai pengacara negara
diharapkan tidak hanya menjadi pihak penindak, tetapi juga mitra strategis
dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Muzer)