![]() |
Tersangka RK saat akan dibawa ke Rutan oleh petugas Kejari Jakarta Pusat. (Foto: Kejari Jakpus) |
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi
menahan tersangka berinisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor
Cabang Jakarta Tanah Abang, tahun anggaran 2023.
Penyerahan
tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejari Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum dilakukan pada Jumat (25/4/2025) di
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tersangka RK
diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pencairan deposito, yang
menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan,” ungkap Kepala Kejari
Jakarta Pusat, Dr. Syafrianto dalam keterangan resminya.
Setelah proses
tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas
I A Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 25 April 2025 hingga 14 Mei
2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan
bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Penahanan terhadap RK diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan
perkara ke pengadilan. (Muzer)