Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakpus Tahan Tersangka Korupsi Deposito BRI

 

Tersangka RK saat akan dibawa ke Rutan oleh petugas Kejari Jakarta Pusat. (Foto: Kejari Jakpus)


JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan tersangka berinisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, tahun anggaran 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum dilakukan pada Jumat (25/4/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tersangka RK diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pencairan deposito, yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Syafrianto dalam keterangan resminya.

Setelah proses tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 25 April 2025 hingga 14 Mei 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan terhadap RK diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال