BREAKING NEWS

Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Ate Apriyanti Usai Buron 1 Tahun 3 Bulan

 

 Terpidana Korupsi Ate Apriyanti Akhirnya Dieksekusi, Kejari Jakut Tuntaskan Putusan Tipikor.


JAKARTA – Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ate Apriyanti, mantan Mantri KUPEDES, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif pada salah satu Bank HIMBARA (Badan Usaha Milik Negara). Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/1/2026), menjelaskan bahwa Terpidana Ate Apriyanti sempat melarikan diri sehingga proses persidangan perkara dilakukan secara in absentia. Terpidana diketahui melarikan diri ke wilayah Bogor sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Terpidana Ate Apriyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635,00 (dua miliar sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara intensif melakukan pencarian terhadap Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah buron selama 1 tahun 3 bulan, pada Rabu (14/1/2026) Tim Kejaksaan memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan Terpidana di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan Terpidana di Kampung Jalan Gadog Sisi Nomor RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti.

Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi diawali dengan briefing pada pukul 16.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Plh. Kepala Seksi Intelijen, terkait rencana penangkapan DPO. Pada pukul 17.00 WIB, Tim berangkat menuju Kabupaten Bogor, kemudian tiba di titik kumpul di kawasan De Saung Bogor pada pukul 19.02 WIB. Selanjutnya, pada pukul 19.15 WIB, Tim mendatangi kediaman Terpidana dan langsung melakukan pengamanan.

Dalam proses penangkapan, Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga kegiatan pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif. Proses tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Ate Apriyanti selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu. Pada pukul 21.45 WIB, Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pidana badan dengan menyerahkan Terpidana kepada pihak Lapas Kelas IIA Pondok Bambu untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, serta memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tuntas. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment