Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Ate Apriyanti Usai Buron 1 Tahun 3 Bulan
![]() |
| Terpidana Korupsi Ate Apriyanti Akhirnya Dieksekusi, Kejari Jakut Tuntaskan Putusan Tipikor. |
JAKARTA – Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ate Apriyanti, mantan Mantri KUPEDES, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif pada salah satu Bank HIMBARA (Badan Usaha Milik Negara). Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Plh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi,
S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/1/2026), menjelaskan
bahwa Terpidana Ate Apriyanti sempat melarikan diri sehingga proses persidangan
perkara dilakukan secara in absentia. Terpidana diketahui melarikan diri
ke wilayah Bogor sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Berdasarkan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Terpidana
Ate Apriyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pidana denda
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta pidana tambahan
berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635,00 (dua
miliar sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh
lima rupiah).
Setelah
putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara secara intensif melakukan pencarian terhadap Terpidana yang telah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah buron selama 1 tahun 3 bulan,
pada Rabu (14/1/2026) Tim Kejaksaan memperoleh informasi akurat mengenai
keberadaan Terpidana di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan
informasi tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera melakukan
pemantauan dan memastikan keberadaan Terpidana di Kampung Jalan Gadog Sisi
Nomor RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pada pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus
bersama Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan
Terpidana Ate Apriyanti.
Adapun
rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi diawali dengan briefing pada pukul
16.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Plh. Kepala Seksi Intelijen, terkait
rencana penangkapan DPO. Pada pukul 17.00 WIB, Tim berangkat menuju
Kabupaten Bogor, kemudian tiba di titik kumpul di kawasan De Saung Bogor
pada pukul 19.02 WIB. Selanjutnya, pada pukul 19.15 WIB, Tim
mendatangi kediaman Terpidana dan langsung melakukan pengamanan.
Dalam
proses penangkapan, Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan
perlawanan, sehingga kegiatan pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif. Proses
tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai
bentuk transparansi pelaksanaan tugas.
Setelah
berhasil diamankan, Terpidana Ate Apriyanti selanjutnya dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu. Pada pukul 21.45 WIB, Jaksa
Eksekutor melaksanakan eksekusi pidana badan dengan menyerahkan Terpidana
kepada pihak Lapas Kelas IIA Pondok Bambu untuk menjalani hukuman sesuai dengan
putusan pengadilan.
Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara
profesional dan tanpa pandang bulu, serta memastikan seluruh putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tuntas. (Muzer)

.jpeg)