Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Barat Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA di Pengadilan Agama

Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro 


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), resmi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 30 April 2025. Gugatan diajukan berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, setelah menerima laporan dari Atase Hukum KBRI Riyadh terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang WNI yang menikah dengan WNA.


Hasil penelusuran dan kajian hukum menunjukkan adanya indikasi bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi prosedur dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1). Berdasarkan aturan tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatalan jika ditemukan pelanggaran syarat atau prosedur dalam pelaksanaan perkawinan.


Kepala Kejari Jakarta Barat menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada perempuan dalam perkawinan lintas negara.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan juga Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) sebagai bentuk dukungan atas upaya perlindungan hukum terhadap WNI di luar negeri.

Gugatan telah resmi teregistrasi dan saat ini menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال