Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 16 Perkara Inkracht

 

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (28/4/2025)


CILEGON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Senin (28/4/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program S.M.A.R.T. (Selalu Musnah Barang Bukti) dan berlangsung di halaman Kejari Cilegon.


Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilegon, serta mendapat pengamanan dari Tim Intelijen. Sekitar sembilan orang menghadiri acara ini, termasuk Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., Kepala BNN Kota Cilegon Dr. Bogie Setia Prawira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P., perwakilan Polres dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon, serta jaksa dan petugas intelijen Kejari.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasrudin dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dari PN Serang, PT Banten, dan Mahkamah Agung, serta diperkuat oleh Surat Perintah Kepala Kejari Cilegon Nomor Print-223/M.6.15/Kpa.5/04/2025 tanggal 21 April 2025.


Sebanyak 16 perkara tindak pidana narkotika dari periode Mei hingga Juli 2024 menjadi fokus dalam pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu dan tembakau gorila, dengan total puluhan gram dalam bentuk paket kecil hingga besar.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi puluhan unit handphone, timbangan digital, alat hisap (bong), serta berbagai barang pendukung transaksi narkotika seperti plastik klip, sedotan, dan bekas bungkus makanan.

Beberapa terdakwa dalam perkara ini antara lain Sutisna alias Epeng, Muhamad Awaludin, Sarifudin, Jumarwan, Danil, Warsono, Rohmad Khoirul Anam, hingga Eva Erika dan Ahmad Suhendra. Jumlah dan variasi barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan kompleksitas jaringan narkotika di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum dan mendukung upaya pemberantasan narkotika. “Melalui program SMART, Kejari Cilegon terus memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau bocor ke masyarakat,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi sarana edukatif bagi masyarakat, bahwa hukum ditegakkan dengan serius, dan semua barang bukti dari kejahatan narkotika akan dimusnahkan sesuai prosedur. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال