JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru. Pada Kamis (24/4/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Syafrianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, menyampaikan bahwa penggeledahan kali ini merupakan bagian dari langkah lanjutan penyidikan yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Penggeledahan hari ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan. Tim penyidik memandang perlu dilakukan upaya ini untuk melengkapi alat bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Bani dalam keterangannya.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Di antaranya, PT STM (BDx Data Center), kantor dan gudang milik PT AL, serta kediaman seorang saksi yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.
Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PDNS serta barang bukti elektronik. Barang-barang ini akan digunakan untuk analisis kerugian negara serta pembuktian di tahap persidangan.
Bani juga menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sejumlah ahli dari berbagai bidang. Pemeriksaan masih akan terus berlanjut guna mendalami konstruksi perkara dan menemukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Dalam waktu dekat, status hukum mereka akan ditetapkan dan disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Proyek PDNS yang dijalankan pada rentang tahun 2020 hingga 2024 ini sejatinya merupakan salah satu program strategis nasional dalam rangka mendukung transformasi digital pemerintahan. Namun, proyek besar tersebut kini justru tersandung dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.(Muzer)