![]() |
Lagi, FK (tengah) Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Ditangkap Tim Intel dan Pidsus Kejati Jakarta |
JAKARTA- Tim
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali
menetapkan tersangka baru inisial FK alias NS dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi (Tipikor) pada Bank Jatim Cabang Jakarta pada Senin, 3 Maret
2025.
“ FK alias
NS yang merupakan karyawan dari tersangka BS, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada
Bank Jatim Cabang Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan
dalam keterangan Selasa (4/3/2025).
Ia
menugkapkan Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka
Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Sebelumnya tersangka
telah dilakukan pemanggilan namun tersangka tidak mengindahkan panggilan dari Kejati
DK Jakarta.
“ Tersangka
FK alias NS sebelumnya telah dilakukan pemanggilan tetapi FK alias NS tidak
kooperatif sehingga tanggal 3 Maret 2025 penyidik bidang pidana khusus dan tim
tangkap buronan (tabur) intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan
terhadap tersangka FK alias NS,” bebernya.
Setelah
berhasil diamankan oleh Tim Tabur bersama Tim Penyidik Kejati, tersangka
kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati
DK.
Syahron mengungkapkan,
Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus
pada Perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur
untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim, mendampingi dan mengarahkan pada saat
analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta
melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim.
Atas
perbuatanya Tersangka FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tipikor.
“ Tersangka
FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Salemba
Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum
selanjutnya,” pungkasnya. (Muzer)