Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jakarta Kembali Tangkap Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Tersangka FK Langsung di Jebloskan Kedalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

 

Lagi, FK (tengah) Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Ditangkap Tim Intel dan Pidsus Kejati Jakarta



 

JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka baru inisial FK alias NS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank Jatim Cabang Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

“ FK alias NS yang merupakan karyawan dari tersangka BS, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan Selasa (4/3/2025).

Ia menugkapkan Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Sebelumnya tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tersangka tidak mengindahkan panggilan dari Kejati DK Jakarta.

“ Tersangka FK alias NS sebelumnya telah dilakukan pemanggilan tetapi FK alias NS tidak kooperatif sehingga tanggal 3 Maret 2025 penyidik bidang pidana khusus dan tim tangkap buronan (tabur) intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS,” bebernya.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur bersama Tim Penyidik Kejati, tersangka kemudian langsung  dibawa ke kantor Kejati DK.

Syahron mengungkapkan, Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim, mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim.

Atas perbuatanya Tersangka FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tipikor.

“ Tersangka FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال