Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Pusat: Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya Lengkap,Tim JPU Siapkan Dakwaan

 

Tersngka RS (tengah) saat akan dilakukan penahanan setelah Tahap II dari Jampidsus Kejagung.( Foto; IG Kejari Jakpus)


JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima dan tanggung jawab terhadap tersangka RS atau Rudi Suparmono dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

“ Tahap II tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 3 Maret 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Ruri Febrianto SH, MH dalam keterangannya.

Ruri mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang merupakan mantan ketua PN Surabaya, terkait kasus dugaan suap/gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur, dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kemudian untuk proses hukum selanjutnya, Tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 22 Maret 2025.

Kasus ini mengungkap dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono terkait dibebasnya perkara Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Dari penyidikan yang dilakaukan Kejagung juga menemukan bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, yang melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk hakim-hakim terkait. Kasus ini mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”

Ketua PN Surabaya ini Rudi Suparmono,  kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota (terdakwa dalam bekas terpisah yang kini tengah disidangkan Pengadilan Tipikor). Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.

Rudi Suparmono yang kala itu sebagai  sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa.

“Diduga Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, beberapa waktu lalu. (Zer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال