Adhyaksa Foto Indonesia

Terpidana 6 Bulan Penjara, PPL Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Intel Kejati DKI

 

Terpidana PPL (tengah rompi) saat diamankan Tim Intelijen Kejati Jakarta,Selasa (11/2/2025) 

JAKARTA— Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali meringkus satu buronan terpidana 6 bulan penjara kasus tindak pidana penghinaan.

“Tim Tabur Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana berinisial PLL di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025) pukul 17.40 Wib,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/2/2025)Syahron menegaskan saat diamankan PPL tidak melakukan perlawanan.

Lebih lanjut Syahron mengungkapkan terkait kronologis kasus yang menjerat sang terpidana berawal ketika dalam Musyawarah Nasional PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) di Solo, pada tanggal 24-25 September 2012 yang silam, PLL diduga berteriak dan mengeluarkan

kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka.

PLL juga memasuki ruangansidang dengan menggunakan id card peserta milik orang lain, lalu menuduh pimpinan sidang sebagai penipu dan memprotes jalannya acara.

Akibatnya PPL dilaporkan dan kasusnya bergulir di pengadilan. Hingga hakim memutus bersalah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan.

PLL dijerat pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kini telah dijebloskan ke dalam Lapas Salemba. (Mr)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال